Ini yang Dilakukan Warga Jombang untuk Dapat Keringanan PBB

Ini yang Dilakukan Warga Jombang untuk Dapat Keringanan PBB

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 14 Agu 2025 13:45 WIB
Anak Munaji Prajitno mengajukan keringanan PBB P2 di Bapenda Jombang
Anak Munaji Prajitno mengajukan keringanan PBB P2 di Bapenda Jombang. Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Jombang -

Warga Jombang memilih jalan lain alih-alih menggelar aksi unjuk rasa terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak drastis mencapai 1.202% atau 12 kali lipat. Yaitu mereka mengajukan keringanan langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Lonjakan PBB yang gila-gilaan ini dialami banyak wajib pajak, salah satunya Munaji Prajitno. PBB P2 untuk dua objek pajaknya naik hingga 791% dan 1.202% dari tahun 2023 ke 2024.

Objek pajak pertama, tanah dan bangunan di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, RT 17 RW 4, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, PBB-nya naik dari Rp 292.631 menjadi Rp 2.314.768.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara objek kedua, tanah di Dusun Ngesong VI, RT 17 RW 2, Desa Sengon, naik dari Rp 96.979 menjadi Rp 1.166.209. Tarif yang melonjak ini juga berlaku untuk tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Anak Munaji, Cintya (40), kemudian mengajukan keberatan ke Bapenda Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim. Prosesnya ternyata tidak sesulit yang dibayangkan. Hasilnya, keringanan yang didapat cukup signifikan.

PBB untuk objek pajak di Jalan dr. Wahidin Sudiro Husodo turun dari Rp 2.314.768 menjadi Rp 641.256. Sementara objek pajak di Dusun Ngesong VI turun dari Rp 1.166.209 menjadi Rp 186.503.

"Sudah diberikan keringanan. Sebelumnya Rp 3,5 juta, sekarang jadi Rp 800.000 untuk tahun 2025. Tidak sulit, cuma 10 menit. Tahun 2024 belum, masih diurus," terangnya kepada wartawan di Kantor Bapenda Jombang, Rabu (13/8/2025).

Menurut Kepala Bapenda Jombang, Hartono, penurunan ini terjadi setelah pihaknya mengevaluasi kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ia menjelaskan, penilaian awal tim appraisal memang jauh lebih tinggi dari kondisi sebenarnya. Setelah dilakukan klarifikasi, Bapenda menemukan adanya ketidaksesuaian.

"Penilaian kami dengan appraisal memang jauh. Setelah dilakukan klarifikasi dan kami cetak, penurunannya banyak. Kemudian kami sarankan ke pemilik tanah, kalau bisa objek pajak dipecah agar pajaknya lebih murah," jelasnya.

Untuk PBB tahun 2024 yang diajukan setelah lewat tahun, Hartono mengatakan prosesnya masih dalam pemeriksaan. Ia memastikan nilai PBB 2024 akan disesuaikan agar sama dengan tahun 2025. Wajib pajak hanya perlu menyerahkan fotokopi sertifikat tanah dan bangunan, serta SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).

"Berkas kami analisis di internal. Kalau memang betul dan bisa diterima, terbitnya bukan SPPT, tapi SK Kepala Bapenda tentang pengurangan ketetapan pajak. Itu untuk membayar PBB P2 2024. Paling tidak nilainya akan sama dengan 2025," tandasnya.

Sebelumnya, Hartono membenarkan banyak objek pajak yang mengalami kenaikan PBB P2 sejak tahun 2024. Dari sekitar 700.000 SPPT di wilayahnya, separuhnya mengalami lonjakan PBB P2. Sedangkan, separuh lainnya turun. Mirisnya lagi, tarif PBB P2 tersebut bakal berlaku sampai 2025.

"Ada beberapa (objek pajak) yang (PBB P2 naik) sampai ribuan persen. Namun, tidak semua naik, banyak yang turun juga," terangnya kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Meroketnya PBB P2 di Jombang, lanjut Hartono, karena naiknya NJOP. Menurutnya, NJOP yang menjadi acuan PBB P2 tahun 2024 dan 2025 hasil survei tim appraisal tahun 2022. Ia mengakui hasil survei pihak ketiga tersebut banyak yang tak sesuai kondisi real di lapangan.

Oleh sebab itu, pihaknya bekerja sama dengan semua pemerintah desa di Kota Santri untuk melakukan pendataan ulang NJOP tahun 2024. Pendataan massal ini tuntas pada November tahun lalu. Sehingga pihaknya baru bisa memperbaiki NJOP maupun PBB P2 tahun 2026.

"Akhirnya kami mendapatkan data hasil kerja sama dengan desa untuk diterapkan di tahun 2026. Pendataan massal selesainya November 2024, kami tak sempat olah data sehingga pajak 2025 sama dengan 2024," jelasnya.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads