Angin Segar di Tengah Kenaikan PBB Jombang 1.202%

Round Up

Angin Segar di Tengah Kenaikan PBB Jombang 1.202%

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Jumat, 15 Agu 2025 09:45 WIB
Joko Fattah Rochim (63) membawa segalon uang koin ke Bapenda Jombang
Warga Jombang protes kenaikan PBB dengan membawa uang koin segalon/Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Surabaya -

Setelah dua tahun warganya menjerit akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang mencapai 1.202%, Pemkab dan DPRD Jombang akhirnya memberi angin segar.

Peraturan daerah soal pajak direvisi, tarif bakal turun mulai 2026, dan nilai jual objek pajak (NJOP) disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

Seebelumnya, kenaikan PBB di Jombang yang mencapai 1.202% dalam dua tahun terakhir membuat warga resah. Eksekutif dan legislatif akhirnya sepakat merevisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani menyebut, revisi perda tersebut rampung pada Rabu (13/8/2025) dan saat ini tengah dievaluasi Pemprov Jatim. Setelahnya akan dikembalikan ke Pemkab Jombang untuk divalidasi dan diberlakukan mulai 2026.

ADVERTISEMENT

"Substansi perubahan Perda 13 Tahun 2023 adalah mengubah tarif pajak dan retribusi yang hampir sama dengan tarif sebelum diberlakukannya perda tersebut. Insyaallah tarif baru tidak akan memberatkan wajib pajak," ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Menurut Anas, naiknya NJOP menjadi penyebab utama PBB P2 tahun 2024 dan 2025 melonjak tinggi. Ia mengimbau warga yang keberatan untuk mengajukan keringanan ke Bapenda Jombang.

"Saya secara khusus akan mengawal mekanisme pengajuan keberatan yang disampaikan oleh masyarakat," tambahnya.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji memastikan, penentuan NJOP pascarevisi akan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

"Iya dong, mengalami penurunan sesuai NJOP. Karena tahun 2024 dan 2025 berdasar appraisal (NJOP) tahun 2022. Sehingga ketika NJOP naik, otomatis pajaknya naik dengan tarif 0,2% tertinggi," jelasnya.

Turunnya PBB P2 akan mengurangi PAD dari sektor pajak, namun Hadi menegaskan hal itu bukan masalah.

"Semangat kami bukan persoalan PAD, tapi bagaimana masyarakat terfasilitasi secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai PAD menjadi tujuan tinggi atau rendah. Kalau (PAD) berkurang dari kebijakan yang kita ambil, kenapa tidak," katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang, Hartono menjelaskan, NJOP untuk PBB P2 2026 akan mengacu pada pendataan massal bersama seluruh pemerintah desa yang tuntas November 2024. Tarif PBB P2 juga dibagi menjadi empat klaster sesuai NJOP.

Yakni NJOP Rp 0-1 miliar: 0,125%, lalu NJOP Rp 1-2,5 miliar: 0,15%, NJOP Rp 2,5-5 miliar: 0,175% dan NJOP di atas Rp 5 miliar: 0,2%.

"Jadi, tarif ini kami kembalikan ke undang-undang yang lama," ujarnya.

Kenaikan PBB P2 sempat memicu protes keras warga, seperti yang dialami Joko Fattah Rochim yang pajaknya naik 370% hingga membayar dengan satu galon uang koin. Ada juga Munaji Prajitno yang pajaknya di dua lokasi melonjak 791% dan 1.202% sebelum mendapat keringanan.

Bapenda Jombang mencatat, sepanjang 2024 terdapat 12.864 NOP yang diajukan keberatan, terdiri dari 3.826 NOP pemohon individu dan 9.038 NOP pemohon kolektif desa. Hingga Agustus 2025, sudah ada 4.171 NOP keberatan.

Menanggapi kebijakan ini, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak menjelaskan kenaikan PBB di Jombang diputuskan sebelum Bupati Warsubi menjabat.

"Pertama tolong dipahami bahwa keputusan itu diambil memang sebelum Pak Warsubi menjadi Bupati, sehingga beliau tentu butuh waktu untuk mencari detailnya," kata Emil di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Ia memastikan Pemprov mendorong pelayanan terbaik bagi warga yang mengajukan keberatan. "Siapa pun yang punya pertanyaan terkait keabsahan dan kepantasan dari penilaian objek pajak yang mereka tempati ini harus dilayani sebaik-baiknya dan sebisa mungkin kita jangan memberatkan masyarakat," ujarnya.

Emil menambahkan, Bupati Warsubi membuka ruang evaluasi NJOP hasil appraisal.

"Namun demikian, ruang untuk kemudian pemilik properti atau bangunan atau tanah mengajukan keberatan itu dibuka seluas-luasnya. Nah cuma kita juga berharap ini bukan sekadar ad hoc ya, artinya jangan orang protes dulu," tandasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: PBB Jombang Naik hingga 1.202% Tapi Warganya Nggak Demo, Kok Bisa?"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads