PBB P2 yang naik gila-gilaan hingga 1.202% disikapi dengan merevisi Perda Pajak oleh eksekutif dan legislatif Jombang. Mereka menjamin PBB P2 yang terlanjur tinggi 2 tahun ini, bakal diturunkan.
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani menuturkan, revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Restribusi Daerah tuntas pada Rabu (13/8). Saat ini, hasil revisi diserahkan ke Pemprov Jatim untuk dievaluasi. Setelahnya dikembalikan ke Pemkab Jombang untuk divalidasi dan diberlakukan mulai 2026.
"Substansi perubahan Perda 13 Tahun 2023 adalah mengubah tarif pajak dan retribusi yang hampir sama dengan tarif sebelum diberlakukannya perda tersebut. Insyaallah tarif baru tidak akan memberatkan wajib pajak," terangnya kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anas, naiknya nilai jual objek pajak (NJOP) menjadi biang kerok PBB P2 Jombang tahun 2024 dan 2025 naik gila-gilaan. Ia mengimbau masyarakat yang keberatan, memohon keringanan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.
"Saya secara khusus akan mengawal mekanisme pengajuan keberatan yang disampaikan oleh masyarakat," ujarnya.
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menjelaskan, setelah Perda 13 Tahun 2023 direvisi, penentuan NJOP bakal disesuaikan dengan kondisi real di lapangan. Dengan cara ini, ia menjamin PBB P2 di Kota Santri bakal turun mulai 2026.
"Iya dong, mengalami penurunan sesuai NJOP. Karena tahun 2024 dan 2025 berdasar appraisal (NJOP) tahun 2022. Sehingga ketika NJOP naik, automatis pajaknya naik dengan tarif 0,2% tertinggi," jelasnya.
Turunnya PBB P2 tahun depan tentu bakal mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Di mata Hadi, penurunan PAD tak menjadi soal.
"Semangat kami bukan persoalan PAD, tapi bagaimana masyarakat terfasilitasi secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai PAD menjadi tujuan tinggi atau rendah. Kalau (PAD) berkurang dari kebijakan yang kita ambil, kenapa tidak," tegasnya.
Kepala Bapenda Jombang Hartono menambahkan, NJOP untuk PBB P2 tahun 2026 bakal mengacu pada hasil pendataan massal bersama semua pemerintah desa yang tuntas November 2024. Sehingga NJOP hasil aprraisal tahun 2022 yang menjadi biang keladi naiknya PBB P2 gila-gilaan di tahun 2024-2025, tidak lagi berlaku.
Selain itu, dalam revisi Perda 13 Tahun 2023, tarif PBB P2 juga dijadikan 4 klaster sesuai NJOP. Yaitu NJOP Rp 0 sampai Rp 1 miliar, tarifnya 0,125%, Rp 1-2,5 miliar tarifnya 0,15%, Rp 2,5-5 miliar tarifnya 0,175%, sedangkan NJOP di atas Rp 5 miliar tarifnya 0,2%.
"Jadi, Tarif ini kami kembalikan ke undang-undang yang lama," tandasnya.
Sebelumnya, Joko Fattah Rochim (63) memprotes Bapenda Jombang karena PBB P2 rumahnya di Jalan Kapten Tendean, RT 3 RW 5, Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, naik 370%. Yaitu dari Rp334.178 tahun 2023 menjadi Rp1.238.428 di tahun 2024.
Bahkan, PBB P2 atas nama Munaji Prajitno di dua lokasi naik 791% dan 1.202%. Pertama, tanah dan bangunan di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, RT 17 RW 4, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, naik dari tahun 2023 Rp 292.631 menjadi Rp 2.314.768.
Kedua, tanah di Dusun Ngesong VI, RT 17 RW 2, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, PBB P2-nya naik dari Rp 96.979 di tahun 2023 menjadi Rp 1.166.209 di tahun 2024.
Munaji akhirnya menerima keringanan sehingga PBB P2 tahun 2025 yang harus ia bayar menjadi Rp 641.256 dan Rp 186.503. Sedangkan tahun 2024 dalam proses pemeriksaan di Bapenda Jombang. Sedangkan Fattah membayar pajaknya menggunakan satu galon uang koin sebagai bentuk protes.
Rupanya tidak semua PBB P2 rumah dan tanah warga Jombang meroket. Sebagai contoh tanah dan bangunan milik Umi Kulsum di Jalan Dharmawangsa nomor 58B, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tanah dan bangunan seluas 8x12 meter persegi ini kena PBB P2 tahun 2022 Rp 26.095, tahun 2023 tetap. Kemudian tahun 2025 menjadi Rp 41.546.
Protes warga atas naiknya PBB P2 yang gila-gilaan direspons Bupati Jombang Warsubi dengan membentuk tim khusus untuk melayani keberatan para wajib pajak. Masyarakat pun berbondong-bondong mengajukan keberatan.
Bapenda Jombang mencatat sepanjang 2024, 12.864 nomor objek pajak (NOP) yang diajukan keberatan. Terdiri dari 3.826 NOP dari pemohon individu dan 9.038 NOP dari pemohon kolektif desa. Sedangkan tahun ini sampai Agustus, total 4.171 NOP yang diajukan keberatan ke Bapenda Jombang. Terdiri dari 1.596 NOP dari pemohon perorangan dan 2.575 NOP dari pemohon kolektif desa.