Kenaikan Drastis Pendapatan Jombang Buntut PBB Naik Gila-gilaan

Round Up

Kenaikan Drastis Pendapatan Jombang Buntut PBB Naik Gila-gilaan

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 14 Agu 2025 09:15 WIB
Joko Fattah Rochim (63) membawa segalon uang koin ke Bapenda Jombang
Warga protes kenaikan PBB Jombang dengan membawa koin ke Bapenda (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Pendapatan asli daerah (PAD) Jombang melonjak tajam sejak tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) naik gila-gilaan pada 2024. Meski menuai protes warga, kenaikan ini membuat pundi-pundi daerah bertambah hingga miliaran rupiah, bahkan sebagian wajib pajak mengalami kenaikan hingga 1.202% atau 12 kali lipat.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang mencatat, realisasi PBB P2 tahun 2023 sebesar 99% atau Rp 42.921.835.053 dari target Rp 43.208.802.624. Pada 2024, realisasi PBB P2 mencapai 92% atau Rp 51.613.332.991 dari target Rp 56.078.692.627. Artinya, terjadi kenaikan pendapatan sebesar Rp 8.691.497.938 dibanding 2023.

Sementara pada 2025, realisasi PBB P2 hingga Agustus sebesar 89% atau Rp 52.882.580.014 dari target Rp 59.231.188.664. Angka ini naik Rp 9.900.744.961 dibanding 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bapenda Jombang Hartono mengakui lonjakan PAD dari PBB P2 disebabkan kenaikan tarif sejak 2024. "Jelas ada pengaruh karena ada kenaikan (pendapatan daerah)," ujarnya, Rabu (13/8/2024).

ADVERTISEMENT

Kenaikan ini memicu protes warga. Salah satunya Joko Fattah Rochim (63), warga Desa Pulolor, Kecamatan Jombang. PBB P2 rumahnya naik 370%, dari Rp 334.178 pada 2023 menjadi Rp 1.238.428 di 2024. Kasus serupa dialami Munaji Prajitno.

Untuk tanah dan bangunan di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, PBB P2 milik Munaji naik 791% dari Rp 292.631 pada 2023 menjadi Rp 2.314.768 di 2024. Sedangkan tanah di Dusun Ngesong VI, Desa Sengon, naik 1.202% dari Rp 96.979 menjadi Rp 1.166.209.

Munaji akhirnya mendapat keringanan untuk PBB P2 tahun 2025. Nilai pajaknya turun menjadi Rp 641.256 untuk objek di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo dan Rp 186.503 untuk objek di Dusun Ngesong VI. Tahun 2024 masih dalam proses pemeriksaan di Bapenda.

Kepala Bapenda Jombang Hartono menjelaskan, lonjakan PBB P2 terjadi pada sekitar setengah dari 700 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Jombang, sementara separuh lainnya justru turun.

"Ada beberapa (objek pajak) yang (PBB P2 naik) sampai ribuan persen. Namun, tidak semua naik, banyak yang turun juga," terangnya, Selasa (12/8).

Menurut Hartono, kenaikan terjadi akibat naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi acuan PBB P2. Penentuan NJOP untuk 2024 dan 2025 berasal dari survei tim appraisal pada 2022, yang dinilai banyak tidak sesuai kondisi riil lapangan.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan pendataan ulang NJOP bersama pemerintah desa. Pendataan selesai pada November 2024, namun data baru bisa diterapkan pada 2026.

"Akhirnya kami mendapatkan data hasil kerja sama dengan desa untuk diterapkan di tahun 2026. Pendataan massal selesainya November 2024, kami tak sempat olah data sehingga pajak 2025 sama dengan 2024," jelasnya.

Bupati Jombang Warsubi menegaskan pihaknya tidak pernah menaikkan pajak. "Kami tidak pernah menaikkan pajak, kami hanya menjalankan apa yang sudah dijalankan di tahun 2024, kami kan belum menjabat, tapi kami harus meneruskan perjuangan-perjuangan beliau (kepala daerah sebelumnya)," katanya di Kantor Kemenag Jombang, Rabu (13/8/2025).

Warsubi membentuk tim khusus untuk menangani keberatan warga.

"Sudah 16.000 orang lebih minta pengurangan. Bahkan kami membentuk tim khusus penanganan pengaduan masyarakat. Masyarakat yang keberatan pasti kami berikan potongan," terangnya.

Sepanjang 2024, Bapenda menerima keberatan dari 12.864 nomor objek pajak (NOP), terdiri dari 3.826 NOP individu dan 9.038 NOP kolektif desa. Hingga Agustus 2025, ada 4.171 NOP yang mengajukan keberatan, dengan rincian 1.596 NOP individu dan 2.575 NOP kolektif desa.

Kepada wajib pajak yang mengajukan keberatan, Bapenda melakukan pemeriksaan kemampuan bayar. "Keringanan diberikan sesuai kemampuan pemohon. Kami periksa pengeluaran listrik, internet, kebutuhan hidup, pendapatan, statusnya janda atau pekerja," kata Hartono.

Anak Munaji, Cintya (40), mengaku mendapat keringanan cukup signifikan untuk 2025.

"Sudah diberikan keringanan. Sebelumnya Rp 3,5 juta, sekarang jadi Rp 800.000 untuk tahun 2025. Tidak sulit, cuma 10 menit. Tahun 2024 belum, masih diurus," ujarnya.

Hartono menambahkan, perbedaan penilaian antara pihaknya dengan appraisal menjadi alasan keringanan diberikan.

"Penilaian kami dengan appraisal memang jauh. Setelah dilakukan klarifikasi dan kami cetak, penurunannya banyak. Kemudian kami sarankan ke pemilik tanah, kalau bisa objek pajak dipecah agar pajaknya lebih murah," tandasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Blak-blakan Bupati Pati: Tak Ada Niat Buat Masyarakat Menderita"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads