Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Jombang membuat beban warga melonjak drastis. Bahkan, ada sejumlah warga wajib pajak yang harus membayar PBB P2 dengan peningkatan mencapai 1.202%.
Mengenai kebijakan kenaikan PBB P2 di Jombang itu, Pemprov Jatim buka suara. Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak menyebut keputusan kenaikan PBB di Jombang itu diputuskan sebelum Bupati Warsubi menjabat.
"Pertama tolong dipahami bahwa keputusan itu diambil memang sebelum Pak Warsubi menjadi Bupati, sehingga beliau tentu butuh waktu untuk mencari detailnya," kata Emil di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (14/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan yang pasti kami berkomunikasi bahwa siapa pun yang punya pertanyaan terkait keabsahan dan kepantasan dari penilaian objek pajak yang mereka tempati ini harus dilayani sebaik-baiknya dan sebisa mungkin kita jangan memberatkan masyarakat," tambahnya.
Emil menyebut Bupati Jombang Warsubi membuka ruang untuk mengevaluasi kenaikan PBB di Jombang. Emil menyebut kebijakan di Jombang akan dievaluasi.
"Pak Warsubi sendiri juga sedang membuka ruang seluas-luasnya untuk nilai jual objek pajak ini dievaluasi, hasil dari appraisal. Karena pelaksanaan appraisal atau penilaian dari tim independen ini memang program yang baku yang seharusnya dijalankan dinas atau badan yang mengurusi pendapatan daerah," jelasnya.
"Namun demikian, ruang untuk kemudian pemilik properti atau bangunan atau tanah mengajukan keberatan itu dibuka seluas-luasnya. Nah cuma kita juga berharap ini bukan sekedar ad hoc ya, artinya jangan orang protes dulu. Tapi coba dilihat lebih detail lagi nih karena kewenangan PBB ada contohnya di bupati wali kota," tambahnya.
"Kami kan sebenarnya ada kewajiban kewenangan konkuren, ada yang tidak berdasarkan undang-undang pemerintah daerah. Namun demikian ketentraman ketertiban kemaslahatan masyarakat kan adalah keinginan kita bersama," tandasnya.
(dpe/hil)