Cuma 10 Menit, Begini Cara Warga Jombang Dapat Keringanan PBB

Cuma 10 Menit, Begini Cara Warga Jombang Dapat Keringanan PBB

Irma Budiarti - detikJatim
Kamis, 14 Agu 2025 14:45 WIB
Anak Munaji Prajitno mengajukan keringanan PBB P2 di Bapenda Jombang
Anak Munaji Prajitno mengajukan keringanan PBB P2 di Bapenda Jombang. Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim
Jombang -

Lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Jombang hingga ribuan persen tak membuat warga turun ke jalan. Alih-alih menggelar aksi protes, mereka memilih jalur resmi dengan mengajukan keberatan langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.

Prosesnya pun ternyata tidak berbelit dan cukup cepat, hanya sekitar 10 menit. Seperti dialami Cintya (40), anak Munaji Prajitno, wajib pajak yang PBB P2 miliknya melonjak 791% hingga 1.202% atau 12 kali lipat.

Objek pajak pertama, tanah dan bangunan di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo naik dari Rp 292.631 menjadi Rp 2.314.768. Kedua, tanah di Dusun Ngesong VI naik dari Rp 96.979 menjadi Rp 1.166.209.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cintya datang ke Kantor Bapenda Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim untuk meminta keringanan pajak. Ia menyerahkan fotokopi sertifikat tanah dan bangunan serta SPPT. Hanya dalam waktu sekitar 10 menit, permohonannya diproses.

Hasilnya pun signifikan. Untuk objek pajak di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, mendapatkan keringanan PBB P2 tahun 2025 menjadi Rp 641.256. Sedangkan, objek pajak di Dusun Ngesong VI turun menjadi Rp 186.503.

ADVERTISEMENT

"Sudah diberikan keringanan. Sebelumnya Rp 3,5 juta, sekarang jadi Rp 800.000 untuk tahun 2025. Tidak sulit, cuma 10 menit. Tahun 2024 belum, masih diurus," terangnya kepada wartawan di kantor Bapenda Jombang, Rabu (13/8/2025).

Kepala Bapenda Jombang Hartono menjelaskan, penurunan pajak ini terjadi setelah pihaknya mengevaluasi kembali nilai jual objek pajak (NJOP). Hasil klarifikasi menunjukkan appraisal sebelumnya jauh di atas kondisi riil di lapangan.

"Penilaian kami dengan appraisal memang jauh. Setelah dilakukan klarifikasi dan kami cetak, penurunannya banyak. Kemudian kami sarankan ke pemilik tanah, kalau bisa objek pajak dipecah agar pajaknya lebih murah," jelasnya.

Sementara itu, untuk keberatan PBB P2 tahun 2024, Bapenda masih melakukan pemeriksaan karena diajukan setelah tahun berjalan. Jika berkas dinilai layak, Cintya akan menerima SK pengurangan pajak, bukan SPPT baru, sehingga besaran PBB-nya bisa sama dengan tarif tahun 2025.

"Berkas kami analisis di internal. Paling tidak nilainya akan sama dengan 2025," ungkapnya.

Cara Mengajukan Keringanan PBB di Jombang

Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bapenda membuka layanan khusus untuk menampung pengajuan keberatan dari masyarakat. Prosesnya dirancang untuk lebih cepat dan mudah. Jika warga Jombang merasa keberatan dengan kenaikan PBB dan ingin mengajukan keringanan, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

  • Wajib pajak bisa langsung datang ke Kantor Bapenda Jombang.
  • Jangan lupa membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun berjalan yang ingin diajukan keringanannya.
  • Di sana, wajib pajak akan diberi blangko atau formulir permohonan yang perlu diisi.
  • Pihak Bapenda akan memproses permohonan dengan membandingkan data yang ada, termasuk kondisi ekonomi pemohon.
  • Setelah diverifikasi, permohonan akan diputuskan dan hasilnya akan dikembalikan kepada pemohon.

Menurut informasi dari Bapenda Jombang, proses ini bisa dilakukan dengan cepat. Mereka memiliki tim yang siap membantu warga untuk memproses pengajuan keringanan PBB.

Dokumen Persyaratan

Selain membawa SPPT, wajib pajak juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung lain yang menjadi syarat penting dalam proses pengajuan keringanan PBB P2 di Jombang sebagai berikut.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Bukti pendukung lain sesuai dengan alasan pengajuan keringanan.
  • Jika permohonan diwakilkan, perlu membawa surat kuasa.
  • Untuk informasi lebih rinci, bisa menghubungi langsung Bapenda Kabupaten Jombang atau datang ke kantor mereka.

Ratusan Ribu Warga Alami Lonjakan PBB

Sebelumnya, Hartono membenarkan banyak objek pajak yang mengalami kenaikan PBB P2 sejak tahun 2024. Dari sekitar 700.000 SPPT di wilayahnya, separuhnya mengalami lonjakan PBB P2. Sedangkan separuh lainnya turun. Mirisnya lagi, tarif PBB P2 tersebut bakal berlaku sampai 2025.

"Ada beberapa (objek pajak) yang (PBB P2 naik) sampai ribuan persen. Namun, tidak semua naik, banyak yang turun juga," terangnya kepada wartawan, Selasa (12/8).

Meroketnya PBB P2 di Jombang, lanjut Hartono, karena naiknya NJOP. Menurutnya, NJOP yang menjadi acuan PBB P2 tahun 2024 dan 2025 hasil survei tim appraisal tahun 2022. Ia mengakui hasil survei pihak ketiga tersebut banyak yang tak sesuai kondisi real di lapangan.

Oleh sebab itu, pihaknya bekerja sama dengan semua pemerintah desa di Kota Santri untuk melakukan pendataan ulang NJOP tahun 2024. Pendataan massal ini tuntas pada November tahun lalu. Sehingga pihaknya baru bisa memperbaiki NJOP maupun PBB P2 tahun 2026.

"Akhirnya kami mendapatkan data hasil kerja sama dengan desa untuk diterapkan di tahun 2026. Pendataan massal selesainya November 2024, kami tak sempat olah data sehingga pajak 2025 sama dengan 2024," jelasnya.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads