
Izin Usaha Tempat Hiburan yang Pasang Reklame Ajakan Minum Alkohol Diteliti
Persoalan reklame ajakan minum alkohol di Malang berbuntut panjang.Setelah denda Tipiring Rp 10 juta karena tak berizin, kini izin usaha Twenty KTV&Bar didalami
Persoalan reklame ajakan minum alkohol di Malang berbuntut panjang.Setelah denda Tipiring Rp 10 juta karena tak berizin, kini izin usaha Twenty KTV&Bar didalami
Reklame ajakan minum alkohol bagi wanita dewasa sempat membuat heboh Kota Malang. Pemilik reklame itu akhirnya terkena denda Rp 10 juta.
Pemilik reklame ajakan minum alkohol di Kota Malang didenda Rp 10 juta. Denda itu diputuskan majelis hakim dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
IMB reklame yang sempat terpasang poster ajakan minum alkohol ternyata sudah habis masa berlakunya. Satpol PP memberikan waktu 10 hari untuk mengurus IMB.
Pemasang reklame ajakan minum alkohol dijatuhi tindak pidana ringan (titpiring). Tempat hiburan Tewnty itu bisa didenda Rp 50 juta sesuai perda yang berlaku.
Reklame ajakan minum alkohol pada wanita dewasa menghebohkan warga Kota Malang. Satpol PP menetapkan sanksi tipiring bagi tempat hiburan pemasang reklame.
Reklame ajakan pesta miras di Kota Malang berbuntut panjang. Saat ini, Satpol PP tengah melakukan gelar perkara soal kasus ini.
Warga Kota Malang dihebohkan reklame ajakan minum alkohol dikecam semua pihak. Dalam reklame ada wanita berpakaian seksi. Kini lokasi Twenty KTV and Bar dirazia
Reklame ajakan wanita dewasa pesta miras muncul di Malang. Pemkot Malang diminta tegas menindak pemasang reklame kontroversial itu.
Sebuah reklame di Kota Malang menjadi polemik. Reklame di Jalan Semeru tersebut berisi ajakan minum alkohol bagi wanita dewasa.