Pemilik Reklame Ajakan Minum Alkohol di Kota Malang Didenda Rp 10 Juta

Pemilik Reklame Ajakan Minum Alkohol di Kota Malang Didenda Rp 10 Juta

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 31 Agu 2022 15:16 WIB
Reklame ajakan minum alkohol
Pemilik reklame ajakan minum alkohol didenda Rp 10 juta (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang -

Pemilik reklame ajakan minum alkohol bagi wanita dewasa di Kota Malang terkena denda Rp 10 juta. Denda itu diputuskan majelis hakim dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) penyelenggaraan reklame di gedung mini block office Pemkot Malang.

Setidaknya ada 44 pelanggaran dalam sidang Tipiring sepanjang Agustus 2022. Sebanyak 37 perkara merupakan pelanggaran penyelenggaraan reklame di Kota Malang.

"Dari sidang Tipiring, pelanggaran reklame di Jalan Semeru dikenakan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karliono tak mengetahui apakah denda tersebut akan dibayar oleh pemilik reklame dan Twenty selaku pemasang reklame. Yang jelas, hakim memutuskan atas pelanggaran reklame yang tak disertai perizinan dan pajak dikenakan denda Tipiring sebesar Rp 10 juta.

"Dendanya Rp 10 juta sesuai keputusan hakim. Apakah penanggung jawab pemilik reklame atau bersama pemasang reklame kami tidak sejauh itu. Satpol PP hanya menyiapkan BAP untuk sidang Tipiring pelanggaran reklame-nya," tegas Karliono.

ADVERTISEMENT

Twenty KTV&Bar selaku pemasang reklame tak hadir dalam sidang Tipiring tersebut. Hanya pemilik reklame bernama Suharto (48), hadir untuk menjalani proses sidang cepat itu.

Sidang Tipiring sempat berjalan alot, ketika Hakim Yuli Atmaningsih dari Pengadilan Negeri Malang melayangkan sejumlah pertanyaan yang tak mampu dijawab oleh Suharto selaku pemilik reklame di Jalan Semeru, Kota Malang, itu.

Saat ditanya perkara konten (ajakan minum alkohol) yang terpasang pada reklame yang dimiliki, Suharto hanya menyebutkan tentang promosi Twenty KTV&Bar. Suharto terus berkilah jika pihaknya hanya menyewakan reklame saja.

"Tentang Twenty karaoke. Papan reklame saya itu ukuran 4x6 meter. Saya gak tahu konten apa, yang memasang vendornya Twenty bukan saya. Saya hanya menyewakan lokasinya saja," kata Suharto menjawab pertanyaan hakim.

Suharto mengungkapkan, dirinya hanya mengetahui pihak Twenty akan memasang reklame, tanpa menyebutkan isi konten yang akan dipromosikan.

"Ya (izin), tapi tidak ngasih tahu temanya seperti apa. Saya gak tahu. Yang saya tahu karaoke," ungkapnya.

Suharto menambahkan, pemasangan reklame dibandrol seharga Rp 5 juta yang dibayarkan vendor Twenty kepada dirinya sebagai pemilik reklame.

"Yang memasang vendornya Suryo. Saya teledor tidak melihat tema yang dipasang," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Satpol PP menyatakan, reklame ajakan minum alkohol bagi wanita dewasa yang ditawarkan Twenty KTV&Bar melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan kampanye. Alasannya, adanya pemasangan reklame di Jalan Semeru, Kota Malang, tersebut, tak mengantongi izin dan pembayaran pajak.




(iwd/iwd)


Hide Ads