Polemik Reklame Ajakan Minum Alkohol yang Akhirnya Dibatalkan

Polemik Reklame Ajakan Minum Alkohol yang Akhirnya Dibatalkan

Tim detikJatim - detikJatim
Sabtu, 27 Agu 2022 06:15 WIB
Reklame Ajakan Minum Alkohol Bergambar Wanita Berbaju Seksi Motif Macan-Bawa Gelas
Reklame ajakan minum alkohol ((Dok Satpol PP Kota Malang)
Kota Malang -

Sebuah reklame di Kota Malang menjadi polemik. Reklame di Jalan Semeru tersebut berisi ajakan minum alkohol bagi wanita dewasa.

Reklame itu memuat tulisan 'Women Day Private' atau pesta pribadi hari perempuan.Terpampang seorang perempuan mengenakan pakaian seksi dan memegang sebuah gelas di tangan kirinya.

Pada reklame juga tertulis persyaratan khusus perempuan dewasa berusia 18 tahun ke atas dan tidak dipungut biaya untuk masuk ke tempat hiburan New Twenty yang berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang, itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Promo tersebut berlaku setiap hari Senin, sesuai dari reklame yang terpasang. Tertulis juga ajakan untuk mengomsumsi minuman beralkohol dan menjauhi narkoba. 'Say No To Drug, Say Yes To Alcohol'.

Sementara bagi pengunjung lain tercantum nominal harga tiket sebesar Rp 100 ribu dengan bonus mendapatkan dua buah minuman ringan. Yakni satu milkshake dan satu bintang cristal.

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Ketrentaman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan pencopotan reklame berawal dari informasi masyarakat terkait adanya reklame yang dinilai kurang membuat nyaman masyarakat.

reklame ajakan minum alkohol di kota malangReklame ajakan minum alkohol di Kota Malang diturunkan (Foto: Muhammad Aminudin)

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan perizinan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengetahui terkait perizinan dan pajak dari reklame tersebut.

"Ternyata disampaikan bahwa tidak ada izin dan juga pajak. Kami kemudian menindak dengan menurunkan reklame tersebut," kata Rahmat saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (26/8/2022).

Reklame itu mengundang reaksi dari MUI, PCNU, dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Malang, Mereka mengecam adanya reklame ajakan minum alkohol bagi wanita dewasa. Ketiganya pun meminta Pemkot Malang tegas menutup New Twenty, tempat hiburan di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang, sebagai pihak pemasang reklame.

"Kami sudah bersurat kepada Bapak Wali Kota mengenai adanya reklame itu. Kami kira dari pihak Pemkot kalau punya izin usaha pun ya harus ada peringatan keras. Kalau gak punya izin mau gak mau ya harus ditutup itu. Jelas-jelas usaha ilegal lah itu. Gak ada toleransi," kata Sekretaris MUI Kota Malang, Ir Baroni.

"Saya kira Pemkot harus berani. Kemudian kalau itu gak punya izin atau ilegal kenapa dipertahankan. Saya kira harus berani dasar hukum jelas dan itu kewenangan Pemkot untuk menertibkan itu," kata Baroni.

Polresta Malang Kota telah memanggil pihak pemasang reklame. Pemanggilan berkaitan kegiatan tersebut tak mengantongi izin.

reklame ajakan minum alkohol di kota malangNew Twenty yang memasang reklame (Foto: Muhammad Aminudin)

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pihaknya sudah memanggil pihak pemasang reklame untuk dimintai klarifikasi terkait isi dari reklame yang kini telah diturunkan oleh Satpol PP Kota Malang itu.

"Setelah ada reklame itu, kita lakukan pemanggilan terkait kegiatan yang disampaikan di reklame itu," ujar Budi Hermanto.

Menurut Budi Hermanto, pihak pemasang reklame tak melakukan pemberitahuan terkait kegiatan yang disampaikan melalui reklame tersebut. Sehingga kegiatan itu dianggap tak memiliki izin.

"Tidak ada pemberitahuan ataupun izin terkait acara itu. Jadi itu juga menjadi dasar kami melakukan pemanggilan," tegasnya.

Usai dipanggil untuk diminta klarifikasi oleh Polresta Malang Kota, pihak New Twenty akhirnya membatalkan kegiatan ajakan minum alkohol bagi wanita dewasa di setiap hari Senin tersebut.

"Setelah kita panggil dan atas inisiatif sendiri acara tersebut dibatalkan," tandas Budi Hermanto.




(iwd/iwd)


Hide Ads