Reklame ajakan minum alkohol bagi wanita dewasa sempat membuat heboh Kota Malang. Satpol PP akhirnya turun tangan dengan mencopot reklame tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui reklame tersebut tak berizin dan belum membayar pajak. Diketahui juga jika IMB reklame tersebut juga sudah habis masa berlakunya.
Pemilik reklame itu pun akhirnya terkena denda Rp 10 juta. Denda itu diputuskan majelis hakim dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) penyelenggaraan reklame di gedung mini block office Pemkot Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sidang Tipiring, pelanggaran reklame di Jalan Semeru dikenakan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Karliono tak mengetahui apakah denda tersebut akan dibayar oleh pemilik reklame dan Twenty selaku pemasang reklame. Yang jelas, hakim memutuskan atas pelanggaran reklame yang tak disertai perizinan dan pajak dikenakan denda Tipiring sebesar Rp 10 juta.
"Dendanya Rp 10 juta sesuai keputusan hakim. Apakah penanggung jawab pemilik reklame atau bersama pemasang reklame kami tidak sejauh itu. Satpol PP hanya menyiapkan BAP untuk sidang Tipiring pelanggaran reklame-nya," tegas Karliono.
Twenty KTV&Bar selaku pemasang reklame tak hadir dalam sidang Tipiring tersebut. Hanya pemilik reklame bernama Suharto (48), hadir untuk menjalani proses sidang cepat itu.
Sidang Tipiring sempat berjalan alot, ketika Hakim Yuli Atmaningsih dari Pengadilan Negeri Malang melayangkan sejumlah pertanyaan yang tak mampu dijawab oleh Suharto selaku pemilik reklame di Jalan Semeru, Kota Malang, itu.
Saat ditanya perkara konten (ajakan minum alkohol) yang terpasang pada reklame yang dimiliki, Suharto hanya menyebutkan tentang promosi Twenty KTV&Bar. Suharto terus berkilah jika pihaknya hanya menyewakan reklame saja.
"Tentang Twenty karaoke. Papan reklame saya itu ukuran 4x6 meter. Saya gak tahu konten apa, yang memasang vendornya Twenty bukan saya. Saya hanya menyewakan lokasinya saja," kata Suharto menjawab pertanyaan hakim.
Suharto mengungkapkan, dirinya hanya mengetahui pihak Twenty akan memasang reklame, tanpa menyebutkan isi konten yang akan dipromosikan.
"Ya (izin), tapi tidak ngasih tahu temanya seperti apa. Saya gak tahu. Yang saya tahu karaoke," ungkapnya.
Suharto menambahkan, pemasangan reklame dibandrol seharga Rp 5 juta yang dibayarkan vendor Twenty kepada dirinya sebagai pemilik reklame.
"Yang memasang vendornya Suryo. Saya teledor tidak melihat tema yang dipasang," pungkasnya.
(iwd/iwd)