Tempat Hiburan di Malang Pasang Reklame Ajak Minum Alkohol Kena Tipiring

Tempat Hiburan di Malang Pasang Reklame Ajak Minum Alkohol Kena Tipiring

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 29 Agu 2022 14:20 WIB
Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono (kanan) dan Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang Karliono
Kasatpol PP Heru Mulyono (kanan) dan Kabid PPUD Karliono (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

Satpol PP Kota Malang memutuskan pemasang reklame ajakan minum alkohol melanggar peraturan daerah (perda). Sanksi yang dijatuhkan berupa tindak pidana ringan (tipiring).

Sebelumnya, warga Kota Malang sempat dihebohkan kemunculan reklame ajakan minum alkohol. Ajakan ini ditujukan pada wanita dewasa. Dalam reklame tersebut juga menampilkan model yang menggunakan pakaian seksi.

"Dari hasil klarifikasi, diputuskan bahwa pemasang reklame yakni Twenty dikenakan tipiring, karena melanggar perda soal pajak dan reklame," ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karliono menyebut, sidang tipiring akan digelar pada Rabu mendatang (31/8). Untuk pengenaan sanksi sekaligus denda, akan mengacu terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Karliono mengaku, pemilik usaha Twenty sebelumnya telah diberikan surat pemanggilan pada Jumat (26/8/2022). Pemanggilan ini untuk menghadiri klarifikasi terkait pemasangan reklame yang tak berizin tersebut.

ADVERTISEMENT

"Awalnya pemilik sudah kami berikan surat panggilan dan hari ini datang. Kita sudah klarifikasi terkait dengan pemasangan reklame yang ada di Jalan Semeru itu," ujarnya.

Dari hasil klarifikasi, diketahui pemilik belum menyertakan izin reklame maupun pajak. Maka kemudian, lanjut Karliono, dilakukan sebuah tindakan yakni tipiring terkait pelanggaran tersebut.

"Jadi terkait pemasangan reklame di Jalan Semeru. Tadi disampaikan mereka (Twenty) pasang reklame pasrah kepada agen. Karena tidak urus izin dan pajak, tidak ada filter soal konten dari reklame," ujar Karliono.

Menurut Karliono, pengenaan besaran denda atas pelanggaran tipiring yang dilakukan merujuk kepada keputusan hakim. Namun, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame denda maksimal sebesar Rp 50 juta.

"Untuk dendanya berapa, nanti diserahkan kepada hakim yang memutuskan dalam sidang tipiring," tuturnya.

Dalam proses penyidikan kasus reklame ajakan minum alkohol bagi wanita dewasa, Satpol PP melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Pariwisata.




(hil/dte)


Hide Ads