Persoalan reklame ajakan minum alkohol di Malang, berbuntut panjang. Setelah vonis denda Tipiring sebesar Rp 10 juta karena tiang reklame tak berizin, kini Pemkot Malang mendalami izin usaha Twenty KTV&Bar.
Twenty KTV&Bar, pemasang reklame mendalami izin usaha tempat hiburan di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kota Malang, melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Diskopindag, Disnaker-PMPTSP dan Disporapar.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP, Karliono mengatakan, pemeriksaan izin usaha di Twenty meliputi izin restoran, hiburan atau kafe dan karaoke.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekaligus izin terkait Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Alkohol (SIUP-MB) serta Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Kita tidak bisa serta merta langsung menutup. Disitu kan banyak usahanya, restoran dan lain-lain. Kita juga akan pelajari izin minuman beralkohol hingga izin minum di tempat (Khusus minol) bersama dinas terkait," kata Karliono kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari klarifikasi dengan menghadirkan Twenty KTV&Bar pada Senin (29/8/2022), lalu. Diketahui Twenty sudah melakukan pengajuan izin melalui OSS (Online Single Submission). Satpol PP akan berkoordinasi dengan Disnaker-PMPTSP untuk memastikan apakah izin telah keluar atau belum.
"Infonya memang sudah mengajukan perizinan OSS. Nanti kita dalami dulu sejauh mana," tegas Karliono.
Menurut Karliono, untuk izin minuman beralkohol (minol) sendiri memiliki tiga tipe, yakni tipe A, B dan C. Sementara untuk tipe A sendiri adalah izin menjual minol dengan kadar dibawah 5 persen dan itu mengajukan izin secara langsung ke Pemerintah Pusat.
Namun untuk tipe B sendiri menjual minol berkadar maksimal 20 persen dan tipe C maksimal kadar alkohol 40 persen. Tipe B dan C harus mengajukan izin dan di setujui oleh pimpinan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Wali Kota Malang.
"Kalau berkaitan dengan minol, ada kaitannya izin berisiko. Kalau OSS terkait izin berisiko harus ada komitmen dari pelaku usaha. Yakni persyaratan yang harus dipenuhi dan itu kewenangan dari pemerintah daerah," imbuh Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono.
Nantinya, kata Heru, akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap Twenty terkait izin usaha tersebut. "Ini kan soal reklame selesai, nanti dipanggil lagi terkait izin beresiko tersebut," tegasnya.
Heru menuturkan, sesuai dokumen yang ditemukan oleh tim gabungan bahwa izin minum di tempat (Minol) telah habis pada 2019.
Dengan begitu, tim gabungan akan meminta kembali Twenty menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki saat ini. Terutama minum alkohol di tempat.
"Sesuai dokumen yang diketahui, izin minum di tempat sudah habis 2019. Kalau tipe A di bawah 5 persen kan OSS, tapi tipe B dan C kewenangan pemerintah daerah," ungkap Heru.
(fat/fat)