Kasus reklame ajakan minum alkohol bagi wanita dewasa di Kota Malang masih berlanjut. Hari ini, Satpol PP bersama dinas terkait melakukan gelar gerkara untuk mengetahui adanya pelanggaran dari reklame tersebut.
Proses penyidikan ini melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag).
"Hari ini gelar perkara," tegas Wali Kota Malang Sutiaji kepada wartawan di gedung DPRD Kota Malang, Senin (29/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sutiaji, hasil gelar perkara tersebut akan menentukan apakah ada pelanggaran sekaligus sanksi yang diberikan kepada pemasang reklame.
"Nanti akan kami berikan tindakan tegas jika melanggar. Karena kemarin yang dipermasalahkan itu adalah orang-orang memicu seakan-akan membolehkan, kalau yes alkohol," tuturnya.
Sementara itu, terkait surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PCNU Kota Malang untuk diberikan tindakan tegas hingga penutupan, Sutiaji berjanji akan menyanggupi.
"Siap, jika itu dianggap baik," imbuh Sutiaji.
Di sisi lain, kata Sutiaji, banyak tempat usaha yang telah mengantongi izin justru ditemukan banyak melanggar. Seperti menjual minuman beralkohol di atas dari izin yang diberikan.
"Yang sudah berizin saja banyak yang melanggar, yang berizin pun, setiap razia selalu ada yang melanggar. Izinnya 5 persen tapi ternyata yang dijual di atas itu. Berarti kan belum tertib," tegasnya.
Pantauan detikJatim di Kantor Satpol PP Kota Malang, saat ini tengah digelar pertemuan antara Satpol PP serta dinas terkait. Pertemuan ini di ruang Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, siang ini.
Dalam pertemuan tertutup itu juga dihadirkan pemilik tempat hiburan Twenty selaku pemasang reklame ajakan minum alkohol bagi wanita dewasa yang kemudian memicu polemik di masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, pertemuan atau gelar perkara tersebut masih berlangsung.
(hil/dte)