Terungkap! IMB Reklame Ajakan Minum Alkohol Ternyata Habis Masa Berlakunya

Terungkap! IMB Reklame Ajakan Minum Alkohol Ternyata Habis Masa Berlakunya

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 29 Agu 2022 19:29 WIB
Reklame Ajakan Minum Alkohol Bergambar Wanita Berbaju Seksi Motif Macan-Bawa Gelas
Reklame ajakan minum alkohol di Kota Malang (Dok Satpol PP Kota Malang)
Kota Malang -

Satpol PP Kota Malang menemukan bahwa IMB reklame di Jalan Semeru, Kota Malang, habis masa berlakunya. Reklame itu sebelumnya digunakan untuk memasang promo ajakan minum alkohol gratis bagi wanita dewasa.

Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengatakan temuan habisnya masa berlaku IMB reklame di Jalan Semeru, Kota Malang, utu berdasarkan dari keterangan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).

"Dari informasi pihak perizinan bahwa IMB reklame tersebut sudah habis. Jika memang demikian, maka akan kita lakukan penindakan," ujar Heru kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menuturkan masa berlaku IMB reklame berukuran 6x4 meter persegi di Jalan Semeru mulai 26 April 2017 hingga 26 April 2022. Dengan begitu, reklame tersebut mempunyai kewajiban untuk memperpanjang IMB.

"Hitungannya kan 5 tahun. IMB berlaku mulai 26 April 2017 sampai 26 April 2022. Dengan begitu, IMB habis masa berlakunya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Satpol PP sendiri akan melakukan tindakan usai ditemukan masa berlaku IMB habis masa berlakunya. Toleransi waktu perpanjangan akan diberikan selama 10 hari.

"Jadi sesuai aturan, nanti kita tindak. Dengan memasang pemberitahuan, dengan tenggat waktu 10 hari," kata Heru.

Menurut Heru, eksekusi akan dilakukan apabila dalam masa 10 hari, pemilik reklame tidak memperpanjang IMB. Bersamaan Satpol PP akan mengidentifikasi beberapa reklame yang ada di Jalan Semeru terkait IMB.

"Jika tidak diperpanjang, akan kita eksekusi. Kita juga mendalami reklame lain di lokasi yang sama," tuturnya.




(iwd/iwd)


Hide Ads