Buntut Ajakan Pesta Miras, Polisi Malang Razia Pemasang Reklame

Buntut Ajakan Pesta Miras, Polisi Malang Razia Pemasang Reklame

Muhammad Aminudin - detikJatim
Minggu, 28 Agu 2022 10:51 WIB
Twenty KTV and Bar yang berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang
Twenty KTV and Bar di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo (Foto. Dok Polresta Malang Kota)
Kota Malang -

Warga Kota Malang dikejutkan reklame ajakan minum alkohol dikecam semua pihak. Dalam reklame ada wanita berpakaian seksi membawa gelas dan bertuliskan 'Say No To Drug Say Yes To Alcohol'

Reklame itu dianggap telah mengkampanyekan hal yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku terutama untuk generasi muda di Kota Malang. Menanggapi kejadian viral itu, Polresta Malang Kota merespons cepat.

Polisi mendatangi lokasi Twenty KTV and Bar yang berada di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto bersama personel dibantu jajaran Satuan Samapta Polresta Malang Kota menggelar razia minuman keras di Twenty KTV dan Bar. Sekaligus meminta keterangan pemiliknya tempat hiburan tersebut.

Dalam razia itu 13 minuman keras dari berbagai merk disita petugas karena tidak sesuai ketentuan edar.

ADVERTISEMENT

"Tagline yang sempat viral di Kota Malang ini tentu sangat meresahkan dan harus kami tidak tegas," ucap Yanuar dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).

"Razia digelar pada Jumat (26/8/2022), malam, sesuai dengan arahan Bapak Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. Untuk senantiasa menciptakan situasi kondusif di Kota Malang," sambungnya.

Yanuar mengaku, razia di tempat-tempat hiburan maupun lokasi lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas utamanya di wilayah Kecamatan Blimbing, rutin dilakukan.

Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, terkait potensi kerawanan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Malang.

"Kami juga telah meminta keterangan pihak pengelola terkait informasi adanya papan reklame tentang ajakan meminum minuman beralkohol yang sempat viral beberapa hari yang lalu," katanya.

Menurut Yanuar, atas kejadian tersebut pihak pengelola sudah membatalkan kegiatan yang sebelumnya dipromosikan melalui reklame di Jalan Semeru, Kota Malang. Pihaknya juga memberikan peringatan keras terhadap pengelola Twenty KTV dan Bar.

"Pihak pengelola sudah membatalkan kegiatan dan reklamenya juga telah diturunkan. Kami juga telah berikan peringatan keras," tuturnya.

Yanuar menegaskan, upaya Twenty membuat promosi dengan cara yang menyalahi ketentuan itu, banyak mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat kota Malang, tak terkecuali Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.

"Cara promosi yang viral ini sangat menjadi perhatian khusus dari Polresta Malang Kota dan memang harus segera ditindak tegas agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan semakin menjerumuskan ke dalam hal yang tidak benar," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)


Hide Ads