Nyali Pemkot Malang tengah diuji seiring desakan menindak tegas pemasang reklame ajakan minum alkohol bagi wanita dewasa. Sebab, adanya reklame itu dinilai menyinggung perasaan masyarakat, khususnya umat Islam.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menyatakan, pihaknya mengapresiasi penurunan baliho atau reklame New Twenty oleh Satpol PP Kota Malang. Diketahui, baliho ini tak berizin. Tak hanya itu, konten dalam reklame jelas menyalahi Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame.
"Disamping gambarnya yang tidak mencerminkan etika dan estetika. Kontennya justru yang sangat bahaya, seolah melegalkan minuman beralkohol dengan tagline say no to drugs, say yes to alkohol," ujar Arief Wahyudi kepada detikJatim, Sabtu (27/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arief, di dalam Perda Kota Malang tentang minuman beralkohol, secara tegas tak memperbolehkan untuk dipasarkan secara terbuka seperti itu.
Terlepas acara tersebut telah dibatalkan, lanjut Arief, pihaknya menilai pengusaha hiburan New Twenty sudah menyinggung perasaan masyarakat terutama umat Islam terkait pemasangan reklame tersebut.
"Untuk itu saya minta kepada pemerintah untuk mengkaji perijinan penjualan minol yang dimiliki oleh pengusaha hiburan malam, terutama Twenty maupun yang lainnya. Agar masalah ini tidak terus membesar," harapnya.
Arief menegaskan, sesuai perda yang mengatur soal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol nomor 4 tahun 2020, jelas menyebutkan, tempat usaha yang diizinkan mengedarkan minuman beralkohol harus mengantongi Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Alkohol (SIUP-MB) serta Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
Sementara kedua dokumen perizinan tersebut dikeluarkan oleh Wali Kota Malang. "Maka dari itu, Pemerintah (Pemkot Malang) harus segera menelusuri terkait perijinan tersebut. Karena yang saya tahu dalam 3 tahun ini, Pemerintah (Pemkot Malang) tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol," bebernya.
Munculnya reklame Women Day Private Party, Say Yes Alcohol juga memicu polemik di masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang juga telah resmi bersurat ke Wali Kota Malang. Surat tersebut berisi berisi kecaman adanya reklame tersebut.
"Bukan hanya MUI yang telah bersurat. Tapi PCNU Kota Malang juga menyesalkan adanya ajakan say yes to alcohol tersebut, dan juga telah bersurat resmi," jelas Arief.
Terakhir, Arief meminta kepada pengusaha tempat hiburan malam untuk lebih kreatif dalam kepentingan usaha yang dijalankan. Misalnya tidak menonjolkan minuman beralkohol dan perempuan.
"Saya minta pengusaha hiburan malam lebih kreatif lah, dan tidak hanya menonjolkan minol dan perempuan di tempat usahanya. Kalau seperti ini kan kasihan pengusaha hiburan malam lainnya yang benar-benar no drugs no alcohol," pungkasnya.
Jika dibaca secara detil, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pada Bab VII Pasal 15 berisi tentang larangan menyebutkan:
1. Setiap orang dan/atau badan yang tidak memiliki SIUP-MB atau Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dilarang menjual minuman beralkohol.
2. Penjualan minuman beralkohol dilarang menjual minuman beralkohol kepada pembeli yang berusia dibawah umur 21 tahun dan wanita hamil.
3. Setiap orang dan/atau badan dilarang untuk membagikan minuman beralkohol secara cuma-cuma.
(hil/dte)