Pemasang Reklame Ajakan Minum Alkohol di Malang Terancam Denda Rp 50 Juta

Pemasang Reklame Ajakan Minum Alkohol di Malang Terancam Denda Rp 50 Juta

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 29 Agu 2022 14:52 WIB
Reklame ajakan minum alkohol di Kota Malang
Reklame ajakan minum alkohol di Kota Malang (Dok. Satpol PP Kota Malang)
Malang -

Pemasang reklame ajakan minum alkhol di Kota Malang dijerat tindak pidana ringan (tipiring). Tempat hiburan tersebut telah melanggar peraturan daerah (perda). Kini, pemasang reklame itu terancam denda Rp 50 juta.

"Sesuai perda maksimal Rp 50 juta," jelas Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Karliono ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/8/2022).

Karliono mengatakan, sidang tipiring akan digelar pada Rabu mendatang (31/8). Untuk pengenaan sanksi sekaligus denda, akan mengacu terhadap pelanggaran yang dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tempat hiburan tersebut melanggar perda pajak dan reklame. Karliono mengaku, pemilik usaha Twenty sebelumnya telah diberikan surat pemanggilan pada Jumat (26/8). Pemanggilan ini untuk menghadiri klarifikasi terkait pemasangan reklame yang tak berizin tersebut.

"Awalnya pemilik sudah kami berikan surat panggilan dan hari ini datang. Kami sudah klarifikasi terkait dengan pemasangan reklame yang ada di Jalan Semeru itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil klarifikasi, diketahui pemilik belum menyertakan izin reklame maupun pajak. Maka kemudian, lanjut Karliono, dilakukan sebuah tindakan yakni tipiring terkait pelanggaran tersebut.

"Jadi terkait pemasangan reklame di Jalan Semeru. Tadi disampaikan mereka (Twenty) pasang reklame pasrah kepada agen. Karena tidak urus izin dan pajak, tidak ada filter soal konten dari reklame," ujar Karliono.

Menurut Karliono, pengenaan besaran denda atas pelanggaran tipiring yang dilakukan merujuk kepada keputusan hakim. Namun, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan reklame denda maksimal sebesar Rp 50 juta.

"Untuk dendanya berapa, nanti diserahkan kepada hakim yang memutuskan dalam sidang tipiring," tuturnya.

Sebagai informasi, reklame yang berisi ajakan minuman alkohol bikin heboh warga Kota Malang. Reklame yang dipasang oleh Twenty itu juga menampilkan model yang menggunakan pakaian seksi.




(dte/dte)


Hide Ads