
Bui 4 Tahun untuk Eks Kadispertaru DIY Penerima Gratifikasi Mafia Tanah
Majelis hakim PN Jogja juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Krido berupa perampasan barang, yakni dua bidang tanah di Purwomartani, Sleman.
Majelis hakim PN Jogja juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Krido berupa perampasan barang, yakni dua bidang tanah di Purwomartani, Sleman.
Majelis hakim PN Jogja menilai mantan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sesuai dakwaan kedua JPU.
Eks Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno divonis 4 tahun bui. Majelis hakim menyatakan Krido terbukti menerima gratifikasi.
Oleh JPU, eks Kepala Dispertaru Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno dituntut 8 tahun penjara di kasus mafia tanah kas desa.
Eks Kadispertaru Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno menjalani sidang perdana kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman.
Eks Kadispertaru DIY Krido Suprayitno didakwa melakukan korupsi dan gratifikasi kasus mafia tanah kas desa di Sleman.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY pengganti Krido Suprayitno. Ini sosoknya.
Berkas-berkas eks Kadispertaru DIY Krido Suprayitno telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya Krido dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Gubernur DIY Sultan HB X menerima permintaan maaf dari eks Kadispertaru DIY Krido Suprayitno. Sultan pun mengingatkan konsekuensi hukum yang harus ditanggung.
Eks Kadispertaru DIY yang berstatus tersangka kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD), Krido Suprayitno, menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur DIY dan publik