Berkas-berkas eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, Krido beserta berkas-berkas dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan menerangkan penyerahan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Wirogunan, Kota Jogja, Jumat (27/10).
Adapun berkas yang dilimpahkan yakni dalam perkara dalam Perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menyerahkan tersangka Krido Suprayitno dan barang bukti (tahap II) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman," jelas Herwatan melalui keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Jumat (27/10/2023).
Herwatan mengatakan, selain menyerahkan Krido, barang bukti yang turut diserahkan antara lain berupa uang dan dokumen. Setelah berkas diterima JPU, penahanan terhadap Krido juga dilanjutkan.
"Dilakukan setelah penuntut umum meneliti berkas perkara tersangka Krido Suprayitno dan dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P21) pada tanggal 23 Oktober 2023," terangnya.
"Selanjutnya tersangka Krido Suprayitno dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Wirogunan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2023 sampai dengan 15 November 2023," tutup Herwatan.
(aku/dil)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM