Eks Kadispertaru DIY Didakwa Korupsi-Terima Gratifikasi Miliaran

Sidang Kasus Mafia Tanah Jogja

Eks Kadispertaru DIY Didakwa Korupsi-Terima Gratifikasi Miliaran

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 07 Nov 2023 15:51 WIB
Dalam kasus ini Krido didakwa melakukan korupsi dan menerima gratifikasi miliaran. Sidang digelar di PN Jogja, Selasa (7/11/2023)
Eks Kadispertaru DIY Didakwa Korupsi-Terima Gratifikasi Miliaran (Foto Eks Kadispertaru DIY Krido Suprayitno jalani sidang dakwaan : Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY yang juga terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD) Krido Suprayitno didakwa melakukan korupsi hingga gratifikasi. Krido didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 4,7 miliar.

Dakwaan JPU tersebut dibacakan dalam sidang perdana terdakwa Krido di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Jogja, hari ini. Sidang tersebut dipimpin oleh Tri Asnuri Herkutanto selaku ketua majelis hakim.

"Dakwaannya kita kombinasi ya, pertama itu, primair itu melanggar pasal 2 Undang-undang Tindak pidana korupsi subsidernya pasal 3," jelas JPU, Vivit Iswanto kepada wartawan usai sidang, Selasa (7/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua itu tentang gratifikasi, itu melanggar pasal 12 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Adapun dalam dakwaannya, JPU menilai Krido telah melakukan pembiaran, yang mestinya Ia melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya.

ADVERTISEMENT

JPU menyebut pada 2018 silam, Krido selaku Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa, Robinson Saalino menambah luas lahan TKD Caturtunggal. Kala itu Robinson menyewa tanah dari perjanjian awal 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi tanpa seizin Gubernur DIY.

Krido juga disebut mengetahui Robinson memiliki proyek pembangunan area singgah hijau Eco Lodge yang kemudian disebut Ambarrukmo Green Hills di atas TKD Caturtunggal.

Kemudian Krido juga disebut tak mengambil tindakan untuk beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Robinson di tahun-tahun berikutnya, termasuk alih fungsi TKD jadi lahan permukiman.

"Bahwa terhadap hasil rapat klarifikasi, terdakwa tidak mengambil tindakan apapun untuk memastikan pembangunan area singgah hijau Ambarrukmo Green Hills oleh PT. Deztama Putri Sentosa sesuai dengan izin gubernur," bunyi dakwaan JPU dalam persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, Krido didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,9 miliar. Nilai itu dihitung dari biaya sewa yang harusnya diterima Kelurahan Caturtunggal, biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang digunakan PT. Deztama Putri Sentosa, dan tunggakan pokok sewa dan denda atas keterlambatan sewa.

Krido Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,7 Miliar

Adapun dakwaan kedua tentang gratifikasi, Krido didakwa telah menerima gratifikasi dari Robinson berupa uang senilai Rp235 juta yang ditransfer secara bertahap, menerima gratifikasi dua bidang tanah di Kalasan, Sleman, pada April 2022 lalu senilai Rp 4,5 miliar.

"Bahwa kedua tanah tersebut sudah dilakukan balik nama sertifikat menjadi Sertifikat Hak Milik (atas nama Krido)," terang JPU.

Atas perbuatannya itu, Krido didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU ini, Krido dan tim Penasihat hukumnya memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. "Tidak mengajukan keberatan, Yang Mulia," terang Krido kepada majelis hakim.




(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads