Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY pengganti Krido Suprayitno. Krido saat ini menjadi tersangka kasus Mafia Tanah Kas Desa (TKD).
Pelaksana Harian (Plh) Kadispertaru DIY Adi Bayu Kristanto resmi dilantik menjadi Kadispertaru DIY. Acara pelantikan di Bangsal Kepatihan, Kota Jogja, Rabu (1/11/2023).
"Saya hanya ingin yang saya sampaikan itu mau kerja dengan baik, kreatif, inovatif, jujur, itu saja," jelas Sultan usai acara pelantikan di Kompleks Kepatihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Bayu, Sultan juga melantik enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov DIY. Di antaranya Kuncoro Cahyo Aji yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkugan Hidup dan Kehutahan (DLHK) sekarang menjabat Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Ekonomi dan Pembangunan. Sementara jabatan Kepala DLHK DIY saat ini diemban oleh Kusno Wibowo.
Sugeng Purwanto yang sebelumnya Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) saat ini menjabat Asisten Setda Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Masyarakat. Lalu Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Noviar Rahmad yang sebelumnya menjabat Kepala Satpol PP DIY.
Sukamto menjabat Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik. Imam Pratanadi yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Umum dan Protokol Setda DIY, bergeser ke Sekretaris DPRD DIY.
"Pelantikan beberapa pejabat pimpinan tinggi pratama, selain yang dirotasi, sebagian untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh mereka yang sudah memasuki masa purna tugas," terang Sultan.
Kadispertaru DIY Bakal Fokus Tuntaskan PR
Sementara itu, Bayu mendapat tugas yang cukup berat sebagai Kadispertaru DIY. Kadispertaru sendiri memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan tanah kas desa (TKD). Terlebih saat ini, izin pemanfaatan TKD tengah menjadi sorotan publik.
"Kita tetap konsentrasi untuk menuntaskan PR-PR yang kemarin belum selesai yang permasalahan penyalahgunaan tanah kas desa, terus kita juga akan melaksanakan nanti kan Perda RT-RW sudah diundangkan kita lakukan sebaik mungkin," jelas Bayu usai pelantikan.
Mantan Kepala Biro Hukum Setda DIY itu melanjutkan selain TKD salah satu wewenang Dispertaru DIY yakni masalah perizinan Tol. Menurut Bayu, masalah tol juga masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
"Yang belum selesai kan ini izin penetapan lokasi yang khusus Kulon Progo untuk yang tol, nanti prosesnya baru naik izin penetapan lokasi khusus di Kulon Progo," jelas Bayu.
"Sementara itu. Kita akan terus melakukan upaya perbaikan apa menyelesaikan hal-hal yang belum selesai," tutupnya.
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja