
Sejoli Mahasiswa Bunuh Nenek Tarimah di Makassar Divonis 12 Tahun Penjara
Sejoli mahasiswa Vivi dan Asrul divonis 12 tahun penjara atas pembunuhan lansia Tarimah di Makassar. Putusan lebih ringan dari tuntutan JPU 15 tahun.
Sejoli mahasiswa Vivi dan Asrul divonis 12 tahun penjara atas pembunuhan lansia Tarimah di Makassar. Putusan lebih ringan dari tuntutan JPU 15 tahun.
Kasus pembunuhan lansia Tarimah oleh mahasiswa Vivi dan Asrul di Makassar memasuki tahap putusan. JPU tuntut 15 tahun penjara untuk kedua terdakwa.
Kasus pembunuhan Tarimah oleh sejoli mahasiswa Vivi dan Asrul berlanjut. Sidang putusan ditunda hingga Rabu pekan ini.
Sejoli mahasiswa Vivi dan Asrul dituntut 15 tahun penjara atas pembunuhan dan pencurian terhadap lansia Tarimah di Makassar. Sidang berlanjut dengan pleidoi.
Saksi Adrian hadir di persidangan kasus pembunuhan nenek Tarimah. Dia menolak ajakan terdakwa Vivi untuk merampok dan tidak melapor ke polisi.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Tarimah oleh mahasiswa Vivi dan Asrul digelar di PN Makassar. Jaksa memanggil 6 saksi, 4 di antaranya hadir.
Majelis Hakim PN Makassar menolak eksepsi dua mahasiswa terdakwa pembunuhan Tarimah. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 13 November.
Mahasiswi Vivi mengajak Asrul membunuh nenek Tarimah di Makassar dengan dalih utang. Keduanya didakwa pembunuhan berencana dan pencurian.
Sejoli mahasiswa, Asrul dan Vivi, didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pencurian terhadap nenek Tarimah di Makassar.
Warga memaki sejoli yang hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Nenek Tariman di Makassar. Bahkan, ada warga yang hendak memukul para pelaku.