detikSulselRabu, 19 Feb 2025 15:48 WIB
Sejoli Mahasiswa Bunuh Nenek Tarimah di Makassar Divonis 12 Tahun Penjara
Sejoli mahasiswa Vivi dan Asrul divonis 12 tahun penjara atas pembunuhan lansia Tarimah di Makassar. Putusan lebih ringan dari tuntutan JPU 15 tahun.











































