Teman Sejoli Mahasiswa Ngaku Sempat Diajak Rampok Rumah Nenek Tarimah

Teman Sejoli Mahasiswa Ngaku Sempat Diajak Rampok Rumah Nenek Tarimah

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 14 Nov 2024 08:15 WIB
Sidang sejoli mahasiswa pembunuh nenek Tarimah di Makassar.
Foto: Sidang sejoli mahasiswa pembunuh nenek Tarimah di Makassar. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Seorang teman sejoli mahasiswa pembunuh nenek Tarimah (66), bernama Adrian alias Andre (25) dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Andre mengaku sempat diajak terdakwa Vivi (19) untuk merampok di rumah korban.

"Vivi mengajak saya ikut serta, dia bilang mau masuk ke rumahnya tantenya karena mau ambil emas dan uang dalam koper," ujar saksi Andre dalam persidangan di ruang Ali Said, PN Makassar, Rabu (13/11/2024).

Andre mengaku, ajakan itu disampaikan terdakwa Vivi ketika berkumpul di rumah temannya, Jumat (31/5) sekitar pukul 23.30 Wita. Kemudian Andre menolak ajakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Tanggapan Andre terhadap ajakan Vivi) Tidak mau," sebutnya.

Andre sempat menasehati terdakwa Vivi untuk tidak melakukan hal tersebut. Selanjutnya, majelis hakim menanyakan kepada saksi apakah mengetahui ada korban pada kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Saudara saksi tahu ada korban dalam perkara ini?," tanya majelis hakim.

"Tidak tahu," jawab Andre.

Andre mengaku mengetahui kasus pembunuhan itu setelah melihat beritanya di media sosial. Lebih lanjut, dia juga mengatakan tidak melapor ke polisi setelah diajak terdakwa Vivi, karena tidak mengetahui apakah ajakan tersebut serius.

"Setelah ajakan itu, kenapa saudara tidak ke polisi sampaikan?," tanya majelis hakim.

"Karena saya tidak tahu bahwa dia antara bercanda atau serius," jawab saksi.

Lebih lanjut, Andre menuturkan terdakwa Vivi tidak lagi membahas hal itu kepadanya. Menurutnya, hal itu dikarenakan dia menolak ajakan terdakwa.

"Setelah saya menolak (ajakan terdakwa Vivi), tidak adami pembahasan begitu," ujarnya.

Sementara itu, Andre mengatakan terdakwa Asrul (19) sempat datang ke tempat kerjanya sehari sebelum penangkapan. Namun, kata dia, terdakwa Asrul tidak bercerita apapun.

"Sempatji malamnya itu hari dia (terdakwa Asrul) datang sebelum penangkapan. Ndak ada (cerita apa-apa)," beber Andre.

Setelahnya, majelis hakim menyampaikan kepada terdakwa Vivi dan Asrul terkait keterangan saksi Andre. Dia menanyakan apakah terdakwa keberatan dengan keterangan saksi.

"Tadi kan sudah dengar saksi cerita, ada menurut kamu salah atau sudah betul?" tanya majelis hakim kepada terdakwa Vivi dan Asrul.

"Betul," jawab terdakwa Vivi.

"Benar Yang Mulia," jawab terdakwa Asrul.

Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (20/11). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim PN Makassar menolak eksepsi terdakwa. Eksepsi yang ditolak oleh majelis hakim tersebut menjadikan perkara tetap dilanjutkan sesuai dakwaan JPU.

"Menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ujar majelis hakim dalam persidangan, Rabu (6/11).




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads