Hakim Tolak Eksepsi Sejoli Mahasiswa Pembunuh Nenek Tarimah di Makassar

Hakim Tolak Eksepsi Sejoli Mahasiswa Pembunuh Nenek Tarimah di Makassar

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 06 Nov 2024 12:22 WIB
Sidang kasus pembunuhan nenek Tarimah di PN Makassar.
Foto: Sidang kasus pembunuhan nenek Tarimah di PN Makassar. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak eksepsi 2 mahasiswa Vivi (19) dan Asrul (19) atas kasus pembunuhan wanita lanjut usia, Tarimah (66). Eksepsi yang ditolak oleh majelis hakim tersebut menjadikan perkara tetap dilanjutkan sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ujar majelis hakim dalam persidangan, Rabu (6/11/2024)

Sidang putusan sela tersebut dibacakan di ruang Ali Said PN Makassar pada Rabu (6/11). Sidang yang dipimpin hakim ketua Djainuddin akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (13/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Jaksa Wahyuddin mengatakan, eksepsi tersebut ditolak dengan pertimbangan dakwaan yang diajukannya jelas. Dia mengatakan eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa hanya mengenai tempat dan waktu kejadian.

"(Eksepsi) ditolak itu karena dakwaan jelas dan lengkap dari JPU," kata Jaksa Wahyuddin saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (6/11).

ADVERTISEMENT

"Kemarin eksepsinya hanya dia (penasihat hukum terdakwa) masukkan dakwaan tidak lengkap, tidak cermat mengenai locus (dan) tempusnya tapi ada semua di dakwaan," tambahnya.

Untuk diketahui, kedua terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana hingga pencurian. Dakwaan tersebut dibacakan JPU pada sidang pembacaan dakwaan di ruang Ali Said, PN Makassar, Rabu (16/10).

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Vivi dan Asrul awalnya membahas rencana untuk perampokan dan pembunuhan kepada korban bersama satu teman lainnya bernama Adrian pada Jumat (31/5) sekitar pukul 03.00 Wita.

"Terdakwa (Vivi) menyampaikan kepada saksi Adrian alias Andre bahwa 'ada tante ku ini, mau ku masuki rumahnya, baru banyak emasnya dan uang tunainya di dalam koper' dan saksi Adrian alias Andre mengatakan 'terus kenapa kalau banyak hartanya begitu?' dan Terdakwa (Vivi) menjawab 'bagaimana caranya bisa diambil itu hartanya'," demikian dakwaan JPU dikutip dari situs resmi PN Makassar, Selasa (2/11).

Selanjutnya pada Minggu (2/6) sekitar pukul 17.30 Wita, Vivi berbohong kepada Asrul bahwa korban memiliki utang kepadanya sebesar Rp 80 juta. Vivi juga mengajak Asrul untuk mengambil uang tersebut dengan membunuh korban.

Asrul tidak mengiyakan permintaan itu, dia justru memberi solusi bahwa dirinya yang akan memintakan utang korban kepadanya. Namun, Vivi tidak mau dan lagi-lagi meminta Asrul untuk membantunya, yang kemudian ditolak oleh Asrul.

"Kemudian terdakwa (Vivi) membuka google dan men-searching untuk mencari tahu tentang berapa menit manusia bisa bertahan hidup jika ditutup mulut dan hidung menggunakan bantal, namun karena pada saat itu kuota internet terdakwa habis sehingga terdakwa tidak menemukan hasil pencariannya di google tersebut," jelasnya.

Dua hari kemudian, Selasa (4/6) sekitar pukul 01.00 Wita, Vivi meminta Asrul untuk mengantarnya ke rumah korban. Ketika di perjalanan, Asrul sempat menanyakan tujuan Vivi ke rumah korban dan Vivi menjawab ingin membunuh korban.

"Kemudian Asrul mengatakan 'deh serius ko itu, yakinko?' dan terdakwa menjawab 'iyo, ehh kalau ada teleponku ke sini ko nah' dan Asrul mengatakan 'oke', setelah mengantar terdakwa (Vivi) ke rumah korban kemudian Asrul kembali ke Kopi Soe," ujarnya.

Tak lama kemudian Vivi pun menghubungi Asrul agar datang ke rumah korban karena korban sedang tertidur di kamarnya. Asrul pun tiba di rumah korban sekitar pukul 02.05 Wita.

Setelah memastikan korban tertidur, Vivi mematikan lampu kamar korban dan menyuruh Asrul masuk ke dalam kamar. Kemudian ketika Asrul hendak mengambil tas korban, korban terbangun hingga Asrul langsung memegang kedua tangan korban dan menyuruh Vivi untuk naik di atas tubuh korban.

"Terdakwa langsung naik dan duduk di atas paha korban kemudian mengambil bantal warna hijau yang ada di samping kanan korban dan selanjutnya menutup wajah korban dengan menggunakan bantal tersebut sambil menindisnya menggunakan bantal," lanjut dakwaan JPU.

Namun korban masih bergerak hingga Asrul memukul kepala korban dengan remote AC sebanyak satu kali. Lalu dilanjut Vivi memukul kepala korban dengan remote AC yang sama sebanyak 6 hingga 7 kali.

Setelah itu Vivi dan Asrul kembali memastikan korban sudah tidak bergerak dan kemudian menyalakan lampu kamar. Asrul mendapati darah yang keluar dari kepala korban akibat dipukul menggunakan remote.

Setelah melakukan pembunuhan kepada korban, kedua terdakwa mengambil dompet korban yang berisikan uang dan perhiasan emas. Mereka pun bergegas meninggalkan rumah korban.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Vivi) bersama Asrul tersebut mengakibatkan korban Tarimah mengalami luka-luka di bagian wajahnya hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian," tuturnya.

Atas perbuatannya, Vivi dan Asrul pada dakwaan Kesatu Primair dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidair, Jaksa mengenakan kedua terdakwa Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara pada dakwaan kedua jaksa, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan.




(sar/nvl)

Hide Ads