Sejoli Mahasiswa Bunuh Nenek Tarimah Didakwa Pembunuhan Berencana-Pencurian

Sejoli Mahasiswa Bunuh Nenek Tarimah Didakwa Pembunuhan Berencana-Pencurian

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Sabtu, 02 Nov 2024 17:47 WIB
Tampang sejoli pembunuh nenek Tarimah di Makassar. Reinhard/detikSulsel
Vivi dan Asrul saat ditangkap polisi. Foto: Reinhard/detikSulsel
Makassar -

Sejoli mahasiswa bernama Asrul (19) dan Vivi (19) yang tega membunuh wanita lanjut usia (lansia) bernama Tarimah (66) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menjalani sidang dakwaan. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana hingga pencurian.

Sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (16/10). Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Vivi dan Asrul awalnya membahas rencana untuk perampokan dan pembunuhan kepada korban bersama satu teman lainnya bernama Adrian pada Jumat (31/5) sekitar pukul 03.00 Wita.

"Terdakwa (Vivi) menyampaikan kepada saksi Adrian alias Andre bahwa 'ada tante ku ini, mau ku masuki rumahnya, baru banyak emasnya dan uang tunainya di dalam koper' dan saksi Adrian alias Andre mengatakan 'terus kenapa kalau banyak hartanya begitu?' dan Terdakwa (Vivi) menjawab 'bagaimana caranya bisa diambil itu hartanya'," demikian dakwaan JPU dikutip dari situs resmi PN Makassar, Sabtu (2/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu saksi Adrian mengingatkan kedua terdakwa kalau perbuatannya sama saja merampok. Selain itu, dia juga memperingati Asrul untuk berpikir panjang ketika mengetahui Asrul berniat menyekap korban jika ketahuan.

Selanjutnya pada Minggu (2/6) sekitar pukul 17.30 Wita, Vivi berbohong kepada Asrul bahwa korban memiliki utang kepadanya sebesar Rp 80 juta. Vivi juga mengajak Asrul untuk mengambil uang tersebut dengan membunuh korban.

ADVERTISEMENT

Asrul tidak mengiyakan permintaan itu, dia justru memberi solusi bahwa dirinya yang akan memintakan utang korban kepadanya. Namun, Vivi tidak mau dan lagi-lagi meminta Asrul untuk membantunya, yang kemudian ditolak oleh Asrul.

"Kemudian terdakwa (Vivi) membuka google dan men-searching untuk mencari tahu tentang berapa menit manusia bisa bertahan hidup jika ditutup mulut dan hidung menggunakan bantal, namun karena pada saat itu kuota internet terdakwa habis sehingga terdakwa tidak menemukan hasil pencariannya di google tersebut," jelasnya.

Dua hari kemudian, Selasa (4/6) sekitar pukul 01.00 Wita, Vivi meminta Asrul untuk mengantarnya ke rumah korban. Ketika di perjalanan, Asrul sempat menanyakan tujuan Vivi ke rumah korban dan Vivi menjawab ingin membunuh korban.

"Kemudian Asrul mengatakan 'deh serius ko itu, yakinko?' dan terdakwa menjawab 'iyo, ehh kalau ada teleponku ke sini ko nah' dan Asrul mengatakan 'oke', setelah mengantar terdakwa (Vivi) ke rumah korban kemudian Asrul kembali ke Kopi Soe," ujarnya.

Tak lama kemudian Vivi pun menghubungi Asrul agar datang ke rumah korban karena korban sedang tertidur di kamarnya. Asrul pun tiba di rumah korban sekitar pukul 02.05 Wita.

Ketika sedang duduk di ruang tamu rumah korban, Vivi memberitahu Asrul jika korban sedang tertidur dan meminta Asrul untuk membantunya dalam melancarkan aksinya. Namun, Asrul merasa ragu dan menyuruh Vivi untuk masuk ke kamar korban lebih dulu.

Setelah memastikan korban tertidur, Vivi mematikan lampu kamar korban dan menyuruh Asrul masuk ke dalam kamar. Kemudian ketika Asrul hendak mengambil tas korban, korban terbangun hingga Asrul langsung memegang kedua tangan korban dan menyuruh Vivi untuk naik di atas tubuh korban.

"Terdakwa langsung naik dan duduk di atas paha korban kemudian mengambil bantal warna hijau yang ada di samping kanan korban dan selanjutnya menutup wajah korban dengan menggunakan bantal tersebut sambil menindisnya menggunakan bantal," lanjut dakwaan JPU.

Namun korban masih bergerak hingga Asrul memukul kepala korban dengan remote AC sebanyak satu kali. Lalu dilanjut Vivi memukul kepala korban dengan remote AC yang sama sebanyak 6 hingga 7 kali.

"Terdakwa (Vivi) tetap menutup dan menindis wajah korban dengan menggunakan bantal selama sekitar 10 menit hingga korban tidak dapat bernapas," kata JPU.

Setelah itu Vivi dan Asrul kembali memastikan korban sudah tidak bergerak dan kemudian menyalakan lampu kamar. Asrul mendapati darah yang keluar dari kepala korban akibat dipukul menggunakan remote.

"Asrul mengangkat bantal yang digunakannya untuk menutup wajah korban kemudian terdakwa (Vivi) bersama Asrul melihat pada bagian kepala korban mengeluarkan darah, sehingga Asrul kembali menutup wajah korban dengan menggunakan bantal," katanya.

Setelah melakukan pembunuhan kepada korban, kedua terdakwa mengambil dompet korban yang berisikan uang dan perhiasan emas. Mereka pun bergegas meninggalkan rumah korban.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Vivi) bersama Asrul tersebut mengakibatkan korban Tarimah mengalami luka-luka di bagian wajahnya hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian," tuturnya.

Atas perbuatannya, Vivi dan Asrul pada dakwaan Kesatu Primair dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan Subsidair, Jaksa mengenakan kedua terdakwa Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara pada dakwaan Kedua Jaksa, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan.




(asm/hsr)

Hide Ads