Sejoli mahasiswa bernama Vivi (19) dan Asrul (19) dituntut hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus pembunuhan dan pencurian terhadap wanita lanjut usia (lansia), Tarimah (66) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jaksa penuntut umum (JPU) menilai kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dan pencurian.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun penjara," ujar Jaksa Wahyuddin dalam sidang tuntutan di Ruang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (20/1/2025).
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan. Setelah membacakan tuntutan, hakim ketua menyampaikan rentang waktu kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamu ajukan pembelaan (dengan) rentang waktu sampai tanggal 3 (Februari)," ujar ketua majelis hakim Dajenuddin kepada terdakwa.
Sidang kemudian akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi di Ruang Ali Said, PN Makassar, Senin (3/2).
Untuk diketahui, Vivi dan Asrul melancarkan aksinya di rumah korban, Jalan Toddopuli 18, Kecamatan Manggala, Selasa (4/6/2024) dini hari. Namun, pembunuhan tersebut telah direncanakan beberapa hari sebelumnya, yaitu pada Jumat (31/5/2024).
Pelaku membunuh korban dengan membekap wajah korban menggunakan bantal. Setelah memastikan korban telah meninggal, kedua terdakwa mengambil dompet korban yang berisikan uang dan perhiasan emas. Mereka pun bergegas meninggalkan rumah korban.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Vivi) bersama Asrul tersebut mengakibatkan korban Tarimah mengalami luka-luka di bagian wajahnya hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian," kata JPU Wahyuddin dalam dakwaannya.
(sar/asm)