Sejoli Mahasiswa Bunuh Nenek Tarimah di Makassar Divonis 12 Tahun Penjara

Sejoli Mahasiswa Bunuh Nenek Tarimah di Makassar Divonis 12 Tahun Penjara

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 19 Feb 2025 15:48 WIB
Sidang pembacaan putusan Terdakwa Vivi (19) dan Asrul (19) di Ruang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Foto: Sidang pembacaan putusan Terdakwa Vivi dan Asrul di PN Makassar. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Makassar -

Sejoli mahasiswi bernama Vivi (19) dan Asrul (19) divonis hukuman penjara 12 tahun atas kasus pembunuhan terhadap wanita lanjut usia (lansia), Tarimah (56) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung di Ruang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (19/2). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Djainuddin, dan dua hakim anggota lainnya yakni Henry Dunant dan Samsidar Nawawi.

"Menyatakan Terdakwa Faradilsyah Salzabian alias Vivi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun," kata Hakim Ketua Djainuddin saat membacakan putusan, Rabu (19/2/2025)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun," lanjut hakim.

Setelah itu, hakim lanjut membacakan putusan untuk terdakwa Muh Asrul Saputra. Asrul juga divonis 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan Terdakwa Muh Asrul Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar majelis hakim membacakan putusan secara terpisah.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun," lanjut hakim.

Setelah membacakan putusan, hakim mempersilakan penasihat hukum terdakwa untuk memberikan tanggapannya. Penasehat hukum dari terdakwa Vivi menanggapi untuk pikir-pikir lebih dulu.

"Atas putusan tersebut, silakan penasehatan hukum," kata hakim ketua.

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab penasehat hukum Vivi.

"Pikir-pikir selama 7 hari ya," tutur hakim ketua.

Sama halnya dengan penasehat hukum Vivi, kuasa hukum dari pihak Asrul juga memilih untuk berpikir atas putusan tersebut.

"Bagaimana penasehat hukum?" tanya hakim kepada kuasa hukum terdakwa Asrul.

"Pikir-pikir dulu," jawab kuasa hukum Asrul.

"Saya ingatkan (pikir-pikir) selama 7 hari ya," ujar hakim menutup persidangan.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim 3 tahun lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa hukuman pidana 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun penjara," kata Wahyuddin dalam sidang tuntutan di Ruang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (20/1).

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair. Dalam dakwaannya, Vivi mulai merencanakan pembunuhan dan pencurian tersebut sejak Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.

"Terdakwa (Vivi) bersama Asrul dan saksi Adrian alias Andre sedang berada di rumah temannya yang bernama Opar, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Adrian alias Andre bahwa 'ada tante ku ini, mau ku masuki rumahnya, baru banyak emasnya dan uang tunainya di dalam koper'," ujar Wahyuddin dalam dakwaannya.

Selain itu, terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan, sesuai dengan dakwaan Kedua JPU.




(hsr/asm)

Hide Ads