Kasus sejoli mahasiswa bernama Vivi (19) dan Asrul (19) yang membunuh wanita lanjut usia bernama Tarimah (66) masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kedua terdakwa akan menjalani sidang putusan atas perbuatannya pada lusa mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuddin menjelaskan, sidang putusan rencananya digelar tadi pagi. Belakangan sidang akan dilaksanakan di Ruang Ali Said PN Makassar, Rabu (19/2).
"Ditunda sidangnya jadi Rabu kata paniteranya," ucap Wahyuddin kepada detikSulsel, Senin (17/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ditunda dengan alasan putusan kedua terdakwa akan digelar bersamaan. Penundaan ini tidak disampaikan di ruang sidang, melainkan melalui panitera.
"Ada ji hakimnya, cuman (sidang putusan Vivi) digabungkan sama Asrul di hari Rabu," lanjutnya.
Sidang putusan akan dipimpin oleh hakim ketua Djainuddin, dan dua hakim anggota lainnya yakni Henry Dunant dan Samsidar Nawawi.
Untuk diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Vivi hukuman pidana 15 tahun penjara. Jaksa menilai Vivi terbukti melakukan pembunuhan dan pencurian sesuai yang didakwakan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun penjara," kata Jaksa Wahyuddin dalam sidang tuntutan di Ruang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (20/1).
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair. Selain itu, jaksa juga menyatakan terdakwa melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan, sesuai dengan dakwaan Kedua JPU.
(sar/asm)