Kasus sejoli mahasiswa bernama Vivi (19) dan Asrul (19) yang membunuh wanita lanjut usia (lansia) bernama Tarimah (66) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali bergulir. Kedua terdakwa akan menjalani sidang putusan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Iya (jadwal sidang hari ini) putusan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuddin saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (19/2/2025).
Sidang pembacaan vonis hukuman sedianya digelar di Ruang Ali Said, PN Makassar. Sidang nantinya dipimpin oleh hakim ketua Djainuddin, dan dua hakim anggota lainnya yakni Henry Dunant dan Samsidar Nawawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa hukuman pidana 15 tahun penjara. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan dan pencurian sesuai yang didakwakan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 15 tahun penjara," kata Wahyuddin dalam sidang tuntutan di Ruang Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (20/1).
Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair. Dalam dakwaannya, Vivi mulai merencanakan pembunuhan dan pencurian tersebut sejak Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 03.00 Wita.
"Terdakwa (Vivi) bersama Asrul dan saksi Adrian alias Andre sedang berada di rumah temannya yang bernama Opar, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi Adrian alias Andre bahwa 'ada tante ku ini, mau ku masuki rumahnya, baru banyak emasnya dan uang tunainya di dalam koper'," ujar Wahyuddin dalam dakwaannya.
Selain itu, terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan, sesuai dengan dakwaan Kedua JPU.
(hsr/asm)