Bujuk rayu mahasiswi bernama Vivi (19) mengajak Asrul (19) membunuh nenek Tarimah (66) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terungkap dalam persidangan. Vivi meminta Asrul untuk membantu melancarkan aksinya membunuh nenek Tarimah dengan dalih menagih utang.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (16/10). Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap awal mula pembunuhan terjadi.
Vivi awalnya mengajak Asrul dan satu temannya bernama Adrian alias Andre membahas rencana untuk perampokan dan pembunuhan kepada korban pada Jumat (31/5) sekitar pukul 03.00 Wita. Semula, Vivi berdalih ingin mengambil harta milik tantenya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa (Vivi) menyampaikan kepada saksi Adrian alias Andre bahwa 'ada tante ku ini, mau ku masuki rumahnya, baru banyak emasnya dan uang tunainya di dalam koper' dan saksi Adrian alias Andre mengatakan 'terus kenapa kalau banyak hartanya begitu?' dan Terdakwa (Vivi) menjawab 'bagaimana caranya bisa diambil itu hartanya'," demikian dakwaan JPU dikutip dari situs resmi PN Makassar, Sabtu (2/11/2024).
Namun saksi Adrian saat itu menolak dan justru mengingatkan perbuatan kedua terdakwa itu sama dengan kejahatan. Selain itu, dia juga memperingati Asrul untuk berpikir panjang ketika mengetahui Asrul berniat menyekap korban jika ketahuan.
Dua hari kemudian, Minggu (2/6) sekitar pukul 17.30 Wita, Vivi berbohong kepada Asrul bahwa korban memiliki utang kepadanya sebesar Rp 80 juta. Vivi lantas mengajak Asrul untuk mengambil uang tersebut dengan membunuh korban.
Awalnya, Asrul menolak dan memberi solusi jika dirinya yang akan menagih utang tersebut. Namun Vivi terus membujuk Asrul untuk membantunya hingga lagi-lagi ditolak.
"Kemudian terdakwa (Vivi) membuka google dan men-searching untuk mencari tahu tentang berapa menit manusia bisa bertahan hidup jika ditutup mulut dan hidung menggunakan bantal, namun karena pada saat itu kuota internet terdakwa habis sehingga terdakwa tidak menemukan hasil pencariannya di google tersebut," jelasnya.
Selanjutnya pada Selasa (4/6) sekitar pukul 01.00 Wita, Vivi meminta Asrul untuk mengantarnya ke rumah korban. Saat itu, Asrul sempat menanyakan apa tujuan Vivi ke rumah korban dan dijawab ingin membunuh korban.
"Kemudian Asrul mengatakan 'deh serius ko itu, yakinko?' dan terdakwa menjawab 'iyo, ehh kalau ada teleponku ke sini ko nah' dan Asrul mengatakan 'oke', setelah mengantar terdakwa (Vivi) ke rumah korban kemudian Asrul kembali ke Kopi Soe," ujarnya.
Kurang dari satu jam, Vivi pun menghubungi Asrul agar datang ke rumah korban karena korban sedang tertidur di kamarnya. Asrul pun menuruti dan tiba di rumah korban sekitar pukul 02.05 Wita.
Asrul kemudian duduk di ruang tamu rumah korban, kemudian Vivi memberitahunya jika korban sedang tertidur dan memintanya untuk membantunya dalam melancarkan aksinya. Namun, Asrul sempat merasa ragu dan menyuruh Vivi untuk masuk ke kamar korban lebih dulu.
Setelah memastikan korban tertidur, Vivi mematikan lampu kamar korban dan menyuruh Asrul masuk ke dalam kamar. Namun ketika Asrul hendak mengambil tas korban, korban terbangun hingga Asrul langsung memegang kedua tangan korban dan menyuruh Vivi untuk naik di atas tubuh korban.
"Terdakwa langsung naik dan duduk di atas paha korban kemudian mengambil bantal warna hijau yang ada di samping kanan korban dan selanjutnya menutup wajah korban dengan menggunakan bantal tersebut sambil menindisnya menggunakan bantal," lanjut dakwaan JPU.
Saat itu, korban masih bergerak sehingga Asrul memukul kepala korban dengan remote AC sebanyak satu kali. Lalu dilanjut Vivi memukul kepala korban dengan remote AC yang sama sebanyak 6 hingga 7 kali.
"Terdakwa (Vivi) tetap menutup dan menindis wajah korban dengan menggunakan bantal selama sekitar 10 menit hingga korban tidak dapat bernapas," kata JPU.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Selanjutnya, Vivi dan Asrul kembali memastikan korban sudah tidak bergerak dan kemudian menyalakan lampu kamar. Asrul mendapati darah yang keluar dari kepala korban akibat dipukul menggunakan remote.
"Asrul mengangkat bantal yang digunakannya untuk menutup wajah korban kemudian terdakwa (Vivi) bersama Asrul melihat pada bagian kepala korban mengeluarkan darah, sehingga Asrul kembali menutup wajah korban dengan menggunakan bantal," katanya.
Setelah melakukan pembunuhan kepada korban, kedua terdakwa mengambil dompet korban yang berisikan uang dan perhiasan emas. Mereka pun bergegas meninggalkan rumah korban.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Vivi) bersama Asrul tersebut mengakibatkan korban Tarimah mengalami luka-luka di bagian wajahnya hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat kejadian," tuturnya.
Atas perbuatannya, Vivi dan Asrul pada dakwaan Kesatu Primair dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan Subsidair, Jaksa mengenakan kedua terdakwa Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara pada dakwaan Kedua Jaksa, Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan.
Simak Video "Video: Perampok yang Tewaskan Lansia di Bali Pakai Hasil Curian untuk Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)