7 Terdakwa Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Divonis Bui-Kembalikan Sertifikat

7 Terdakwa Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Divonis Bui-Kembalikan Sertifikat

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Kamis, 20 Nov 2025 18:10 WIB
Sidang putusan 7 terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (20/11/2025).
Sidang putusan 7 terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (20/11/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Tujuh terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul hari ini. Salah satu amar putusan meminta terdakwa mengembalikan sertifikat milik Mbah Tupon.

Sidang tersebut diketuai oleh Gatot Raharjo. Sedangkan dua hakim anggota masing-masing adalah Dhitya Kusumaning Prawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.

Sidang Pertama

Pantauan detikJogja, sidang berlangsung secara maraton. Triono menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Triono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata hakim Gatot saat membacakan putusan, Kamis (20/11/2025).

Hakim lalu membacakan pidana penjara yang harus dijalani oleh Triono dan memastikan Triono tetap menjalani penahanan hingga masa hukuman selesai.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Hakim juga menetapkan barang bukti satu lembar fotokopi laporan pengeluaran harian PT. Samdede Gadai Perkasa tertanggal 3 April 2024 hingga barang bukti nomor 57 berupa satu bendel rekening koran Bank BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jogja Kaliurang atas nama Triono periode bulan Januari 2024 hingga 24 September 2024 dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Bibit Rustamta.

"Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu," ucapnya.

Menanggapi putusan tersebut, Triono menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak.

Sidang Kedua

Selanjutnya terdakwa kedua yang menjalani sidang putusan adalah Anhar Rusli. Anhar hadir secara langsung.

Hakim menyatakan terdakwa Anhar Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat otentik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.

Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti satu lembar sertifikat. Selanjutnya satu unit smartphone dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam terdakwa Triyono dan kawan-kawan.

"Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu," ujarnya.

Atas putusan itu, Anhar berunding dengan kuasa hukum dan hasilnya mengajukan banding.

Sidang Ketiga

Sidang ketiga menghadirkan terdakwa Bibit Rustamta. Hakim menyatakan terdakwa Bibit Rustamta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucapnya.

Hakim juga menetapkan Bibit untuk tetap ditahan. Hakim juga menetapkan barang bukti satu lembar fotokopi pengeluaran harian PT Samdede Gadai Perkasa tertanggal 3 April 2024 hingga barang bukti nomor 39 dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Triyono, M. Achmadi dan Indah Fatmawati.

"Satu bendel sertifikat hak milik (SHM) nomor 24452 Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi Suwarno seluas 292 m2 sebagaimana tercantum dalam surat ukur tertanggal 2 September 2021 nomor 23765 Bangunjiwo yang terletak di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul dikembalikan kepada saksi Tupon Hadi Suwarno," katanya.

Selanjutnya, dalam amar putusan itu juga membebankan kepada Bibit untuk membayar biaya perkara Rp 5 ribu rupiah. Merespons putusan tersebut, Bibit masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Sidang Keempat

Sedang sidang keempat menghadirkan terdakwa Vitri Wartini. Vitri hadir secara daring karena berada di Lapas Perempuan kelas IIB Jogja, Wonosari, Gunungkidul.

Hakim menyatakan terdakwa Vitri Wartini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujarnya.

Hakim lalu menetapkan terdakwa tetap ditahan. Hakim juga menetapkan barang bukti satu lembar pengeluaran harian PT Samdede nomor 1-18, rekening koran BPD DIY Cabang Bantul atas nama Bibit Rustamta dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara Rp 5 ribu rupiah," ucapnya.

Terkait putusan tersebut, Vitri menyatakan menerima.

Sidang Kelima

Sidang kelima menghadirkan tiga terdakwa yakni Triyono, M Achmadi dan Indah Fatmawati. Akan tetapi hanya dua terdakwa yang hadir langsung karena Indah berada di Lapas Perempuan kelas IIB Jogja, Wonosari, Gunungkidul.

Hakim anggota, Sisilia menyatakan terdakwa Triyono dan terdakwa Indah Fatmawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Dan terdakwa M Achmadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dan menggunakan harta kekayaan yang patut diduga yang merupakan hasil tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan alternatif kedua dan ketiga penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu (Triyono) oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan. Terdakwa dua (M. Achmadi) oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," ujarnya.

Sedangkan terdakwa Indah divonis penjara 10 bulan. Selanjutnya hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Hakim menetapkan pula barang bukti dari nomor 1-72 terlampir dalam berkas perkara. Satu lembar sertifikat hak tanggungan nomor 0363 dengan nomor dan hak tanggungan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Venture Capital atas nama sertifikat hak milik nomor 24451 Bangunjiwo dikembalikan kepada saksi Bramanto Dwi Perkasa.

"Satu smartphone dirampas untuk negara. Selanjutnya satu lembar fotokopi sertifikat hak milik (SHM) nomor 24451 Bangunjiwo atas nama Indah Fatmawati seluas 1.655 m2 dikembalikan kepada saksi Tupon Hadi Suwarno," ucapnya.

Menetapkan kepada para terdakwa untuk membayar biaya masing-masing Rp 2 ribu. Terkait putusan tersebut, untuk Triyono, M. Achmadi dan Indah Fatmawati mengaku masih pikir-pikir dahulu.

Halaman 2 dari 2
(dil/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads