Ini Dakwaan buat 7 Terdakwa Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul

Ini Dakwaan buat 7 Terdakwa Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bantul

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Senin, 08 Sep 2025 17:59 WIB
Sidang perdana kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (8/9/2025).
Sidang perdana kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (8/9/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Sidang perdana kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul hari ini. Salah satu terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini diketuai oleh Gatot Raharjo. Sedangkan dua hakim anggota masing-masing adalah Dhitya Kusumanigprawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.

Pantauan detikJogja, sidang berlangsung secara maraton. Terdakwa yang hadir langsung ke PN Bantul hanya lima orang, sedangkan dua terdakwa lainnya hadir secara daring karena berada di Lapas Perempuan kelas IIB Jogja, Wonosari, Gunungkidul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dimulai dengan terdakwa Bibit Rustamta. JPU mengatakan Bibit diyakini telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya saat membacakan dakwaan di PN Bantul, Senin (8/9/2025).

ADVERTISEMENT

Sidang lalu berlanjut dengan terdakwa Anhar Rusli. Di mana secara garis besar isi dakwaannya sama dengan Bibit, namun Anhar didakwa lebih dari dua pasal.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ketiga Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP atau keempat Pasal 264 ayat 2 KUHP," ujarnya.

Sedangkan sidang selanjutnya menghadirkan terdakwa Triono. Dalam dakwaannya, JPU hanya mendakwa Triono dengan satu pasal saja.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya.

Lebih lanjut, sidang keempat menghadirkan tiga terdakwa yakni Triyono, Muhammad Achmadi, dan Indah Fatmawati. Indah hadir secara daring. Ketiganya mendapat dakwaan dari JPU dengan pasal yang sama, sedangkan untuk Achmadi mendapat satu tambahan dakwaan pasal.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.

"Dan ketiga, khusus terdakwa dua Muhammad Achmadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," lanjut JPU.

Untuk sidang kelima atau terakhir menghadirkan terdakwa Vitri Wartini secara daring. Sama dengan Triono, JPU mendakwa Vitri dengan satu pasal.

"Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.

Dari sidang tersebut, hanya terdakwa Vitri yang mengajukan eksepsi.

"Sidang selesai dan dibuka lagi hari Rabu (17/9)," ucap Gatot disusul pukulan palu.

Tentang Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

Diketahui, ada tujuh terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah Anhar Rusli, Triono, Bibit Rustamta, Triyono, Indah Fatmawati, Muhammad Achmadi, dan Vitri Wartini.

Dilansir dari SIPP PN Bantul, Senin (8/9), para terdakwa terdaftar dalam nomor perkara terpisah yakni 260/Pid.B/2025/PN Btl hingga 264/Pid.B/2025/PN. Nomor perkara itu dijadwalkan sidang perdana hari ini di Ruang Sidang Cakra 1.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan yang dibuat pada 14 April 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan modus pecah bidang terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Mbah Tupon. Pada rilis Jumat (20/6), ditetapkan tujuh tersangka yang diduga berperan menguasai tanah korban secara melawan hukum.

Di antaranya Bibit Rustamta alias BR (60) yang berperan menerima SHM dan membujuk Mbah Tupon ke TK sekaligus menerima transferan. Kemudian ada Triono alias TK (54), Vitri Wahyuni alias VW (50), dan Triyono alias TY.

Kemudian ada Muhammad Ahmadi alias MA (47) yang berperan membuat skenario jual beli fiktif, dan Indah Fatmawati alias IF (46), tersangka yang namanya tertera pada sertifikat aset milik Mbah Tupon. Sedangkan satu tersangka Anhar Rusli belum ditahan karena alasan sakit dan dalam proses kajian.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni SHM No 24451/Bangunjiwo atas nama IF, SH No 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, menyebutkan sidang perdana kasus tersebut digelar September. Adapun majelis hakim yang akan menangani perkara Mbah Tupon yakni Gatot Raharjo, Dhitya Kusumanigprawarni, dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.

"Perkara tersebut akan disidangkan pada tanggal 8 September," ujarnya, Jumat (29/8).




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads