Dua dari tujuh terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dengan hukuman yang terbilang ringan.
Sidang tersebut diketuai oleh majelis hakim Gatot Raharjo. Sedangkan dua hakim anggota masing-masing adalah Dhitya Kusumanigprawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Pantauan detikJogja, sidang berlangsung secara maraton. Di mana pertama terdakwa Triono dan selanjutnya Vitri Wartini yang hadir secara daring karena berada di Lapas Perempuan kelas IIB Jogja, Wonosari, Gunungkidul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panitera PN Bantul, Diah Purwadani, mengatakan hari ini ada dua terdakwa kasus mafia tanah Mbah Tupon yang menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Keduanya dituntut dengan dua hukuman yang berbeda.
"Terdakwa Triono dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan sesuai Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sementara terdakwa Vitri dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dengan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," katanya kepada wartawan di Bantul, Rabu (29/10/2025).
Setelah pembacaan tuntutan, agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Rabu (5/11). Diah menyebut terdakwa Anhar Rusli belum menjalani sidang tuntutan karena jaksa belum siap.
Selanjutnya untuk terdakwa Bibit Rustanto, masih menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Selanjutnya untuk terdakwa Triyono, M. Achmadi, dan Indah Fatmawati juga belum menjalani sidang tuntutan.
"Sidang terhadap kelompok ini (Triyono, M. Achmadi dan Indah Fatmawati) masih dalam tahap pemeriksaan terdakwa," ujarnya.
Respons Pengacara Mbah Tupon
Kuasa hukum sekaligus anggota Tim Pembela Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menilai tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa terlalu ringan. Pertama, untuk Triono, Suki menyebut memiliki peran besar dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon.
"Kalau menurut kami tuntutan dari JPU itu kurang tinggi karena Triono punya peran besar. Triono itu terlibat langsung dalam penggelapan dua sertifikat milik Mbah Tupon," ucap Suki.
Suki mengatakan tuntutan JPU terhadap Vitri juga terbilang tidak sesuai. Mengingat Vitri sempat membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) palsu atas nama Mbah Tupon dengan menggunakan nama notaris lain.
"Dan dia juga yang berurusan langsung dengan seseorang untuk PPJB berkedok gadai. Karena itu seharusnya Vitri juga dituntut lebih berat," katanya.
(ams/aku)












































Komentar Terbanyak
Kala Gubernur DIY Sultan HB X Sangsikan Aturan Baru MBG
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Ditahan
Ketika Media Israel 'Ledek' Indonesia Tak Bisa Gelar Olimpiade 2036