Sidang dengan agenda putusan untuk dua dari tujuh terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon di Pengadilan Negeri (PN) Bantul ditunda. Penundaan tersebut karena putusan akan dibacakan secara serempak pekan depan.
Sidang tersebut diketuai oleh Gatot Raharjo. Sedangkan dua hakim anggota masing-masing adalah Dhitya Kusumanigprawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Pantauan detikJogja, sidang berlangsung secara maraton. Di mana pertama terdakwa Vitri Wartini terlebih dahulu yang hadir secara daring karena berada di Lapas Perempuan kelas IIB Jogja, Wonosari, Gunungkidul. Sedangkan sidang kedua, terdakwa Triono hadir langsung di PN Bantul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya hari ini putusan tapi putusan belum bisa kami bacakan karena masih dalam proses pembuatan atau kami belum selesai bermusyawarah. Nanti kita akan bacakan serempak hari Kamis (20/11), jadi bersama-sama dengan terdakwa lain," kata Gatot kepada Vitri saat persidangan di PN Bantul, Rabu (12/11/2025).
Oleh sebab itu, sidang putusan untuk Vitri ditunda majelis hakim. Tidak lama kemudian, Gatot menutup sidang tersebut.
"Sidang ditunda hari Kamis tanggal 20 November untuk pembacaan putusan, demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ujarnya.
Selanjutnya, terdakwa Triono menjalani sidang putusan. Namun sama dengan Vitri, sidang putusan untuk Triono mengalami penundaan.
"Untuk sidang putusan saudara kami masih bermusyawarah dan kami akan jatuhkan insyaallah hari Kamis (20/11) bersama dengan terdakwa lainnya. Demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap hakim.
Wakil Ketua PN Bantul, Tri Joko Gantar Pamungkas, menjelaskan penundaan sidang putusan untuk Vitri dan Triono itu karena Majelis Hakim ingin menyelaraskan vonis terhadap semua terdakwa. Sehingga memerlukan lagi musyawarah guna menentukannya.
"Kenapa kok perkara ini ditunda di hari yang sama, sementara proses persidangannya ada yang berbeda-beda. Karena majelis ingin menyelaraskan di antara putusan lima berkas ini. Sekaligus untuk mempersiapkan konsep putusan supaya bisa lebih baik," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dua dari tujuh terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dengan hukuman yang terbilang ringan.
"Terdakwa Triono dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan sesuai Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sementara terdakwa Vitri dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dengan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Panitera PN Bantul, Diah Purwadani kepada wartawan di Bantul, Rabu (29/10).
(dil/apl)












































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital
Museum Soeharto Gelar Doa Bersama Jelang Pengumuman Gelar Pahlawan