
Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Bui di Kasus Pemerkosaan Santriwati!
Sidang tuntutan terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) rampung digelar di PN Surabaya.
Sidang tuntutan terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) rampung digelar di PN Surabaya.
Sidang tuntutan kasus pencabulan Mas Bechi digelar hari ini. Anak kiai Jombang itu dituntut penjara 16 tahun.
Penasihat Hukum Mas Bechi yang kerap mengungkap isi sidang tertutup ke media massa dianggap tak benar. Walau pun pernyataan itu jatuhnya cuma opini saja.
Ahli hukum Universitas Binus menduga berlarutnya sidang Mas Bechi adalah trik untuk mengulur waktu hingga masa penahanan Mas Bechi habis.
Saksi ahli dalam kasus Mas Bechi sebut unsur pidana di dalam dakwaan JPU tidak terpenuhi. Pengacara korban menganggap saksi tak paham tentang kekerasan seksual.
Pernyataan saksi ahli yang dihadirkan pihak Mas Bechi disebut pengacara korban tidak menunjukkan pemahaman atas perspektif pembuktian kasus kekerasan seksual.
Kali ini pengacara Mas Bechi menghadirkan saksi ahli hukum pidana. Saksi ahli dari Universitas Al Azhar itu menyebutkan dakwaan JPU tidak penuhi unsur pidana.
Pengacara Mas Bechi meradang ada salah satu saksi yang dia anggap 'saksi kunci' yang tidak menghadiri persidangan. Ia menyebut, saksi itu 'tidak dihadirkan'.
Sidang Mas Bechi alias MSAT kembali bergulir. Kali ini, ada 10 saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa.
Sidang dugaan pemerkosaan terhadap santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dilanjutkan. Pengacara Mas Bechi hadirkan pengawas Ponpes untuk meringankan dakwaan.