Sidang tuntutan terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mas Bechi, sapaan akrabnya dituntut hukuman maksimal yakni 16 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati di PN Surabaya Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal.
"Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," kata Mia Amiati di PN Surabaya, Senin (10/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Mia menyebut, dalam persidangan ini tak ada hal-hal yang meringankan Bechi. Untuk itu, pihaknya mantap menjatuhkan pidana 16 tahun ini.
Baca juga: Terungkap Agama Farel Prayoga! |
"Dalam persidangan tidak ada hal-hal yang meringankan. Pada saat proses awal pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi kami peroleh, maupun pembuktian surat atau keterangan ahli yang lainnya, semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaimana melaksanakan tuntutan ini karena hati nurani dan atas nama undang-undang," imbuhnya.
(hil/fat)