Sidang dugaan pemerkosaan di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Mochamad Subchi Anzal Tsani (42) alias Mas Bechi kembali dilanjutkan. Dalam sidang ke-16 dengan agenda saksi a de charge (meringankan) kali ini ada seorang pengawas Ponpes Shiddiqiyyah yang dihadirkan oleh kuasa hukum Mas Bechi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus mengatakan ada perbedaan kesaksian yang disampaikan oleh saksi. Namun, ia mengaku apa yang disampaikan tetap pada dakwaan.
"Kualifikasi tidak bisa menyatakan menguatkan atau tidak, kami menilai banyak yang berbeda," kata Firdaus kepada awak media di PN Surabaya, Jumat (16/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang kali ini, ada 2 saksi a de charge yang dihadirkan kuasa hukum Mas Bechi. Namun, ia menyebutkan bahwa dirinya tidak bisa membuka materi dan identitas saksi lantaran sidang digelar tertutup.
"Ada 2 (saksi a de charge) yang dihadirkan, 1 yang diperiksa sebagai saksi, pengawas (di Ponpes Shiddiqiyyah) juga," ujarnya.
Firdaus mengklaim sudah ada sejumlah saksi yang yang dihadirkan dari JPU. Lalu, pada Senin (19/9/2022) mendatang, sidang kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge dari pengacara Mas Bechi.
Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi Gede Pasek Suardika menuturkan bahwa keterangan saksi a de charge kali ini justru membantah seluruh dakwaan dari JPU. Termasuk keterangan dari saksi korban.
"Ada 2 peristiwa, semua dimulai malam, kalau konstruksi dakwaan JPU yang satu jam 22.00 sampai besok siang. Kedua, dari pukul 02.30 WIB Dari penjelasan itu terungkap tidak mungkin ada orang keluar jam segitu di asrama putri," tuturnya.
Oleh karena itu, Gede menilai hal itu semakin menguatkannya dan 'mementahkan' tempus delicti atau waktu terjaidnya pidana yang diajukan JPU tidak sinkron dengan peristiwa sesungguhnya.
"Karena, mereka yang tahu syarat untuk keluar dan sebagainya. Dia (saksi yang dihadirkan) yang tahu," katanya.
Dalam keterangan saat sidang, Gede menyebutkan bahwa saksi yang dia hadirkan memastikan peristiwa itu tak pernah terjadi. Mengingat sistem pengamanan ponpes yang berada di kawasan Ploso, Jombang itu dia klaim ekstra ketat.
"Kalau ada kuliah malam, boleh (keluar), tapi di atas pukul 21.00 WIB selesai kuliah, masuk dan digembok lagi. Kalau pukul 02.30 WIB, rasanya tidak sinkron. Karena jam tertentu sudah dikunci, ada juga satuan pengamanan pondok, kalau orang keluar pasti melewati pagar, kalau ada yang keluar pasti ditelepon benar atau tidak dapat izin?" ujar dia.
(dpe/iwd)