Pengacara Hadirkan 10 Saksi Meringankan untuk Mas Bechi

Pengacara Hadirkan 10 Saksi Meringankan untuk Mas Bechi

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 20 Sep 2022 00:03 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Sidang Mas Bechi alias MSAT kembali bergulir. Kali ini, ada 10 saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Jaya menyebut, 10 saksi yang dihadirkan pihak Mas Bechi adalah saksi a de charge. Artinya, saksi yang meringankan atau menguntungkan bagi terdakwa.

Jaya enggan berkomentar lebih perihal saksi yang dihadirkan. Lantaran, pihaknya menilai para saksi yang dihadirkan tak ada dalam dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(10 saksi a de charge) Tidak banyak kaitannya dengan dakwaan. Dari 10 saksi, menguntungkan terdakwa, karena a de charge," kata Jaya kepada awak media di PN Surabaya. Senin (19/9/2022).

Dari fakta persidangan yang diperoleh detikJatim menyebutkan, mayoritas saksi membantah keterangan perihal peristiwa ancaman terdakwa melalui chat WhatsApp (WA) kepada korban. Terlebih, identitas mereka disebut hanya dicatut karena selama ini merasa tak pernah diperiksa penyidik.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika mengatakan, dari 10 saksi a de charge yang dihadirkan, hanya 1 saksi yang ada dalam BAP. Sementara, 9 lain merupakan saksi fakta.

Dalam kesaksiannya, para saksi menyatakan ada fakta baru perihal peristiwa kedua terkait ancaman terdakwa pada korban. Menurutnya, hal itu justru terbantahkan lantaran hampir semua saksi tak mendukung keterangan korban.

"Mereka menyatakan tidak ada peristiwa itu. Jadi, ada saksi yang menerangkan bahwa selama ini namanya hanya dicatut dalam perkara dan merasa tak pernah ada cerita tentang WA ancaman dari terdakwa ke korban," ujarnya.

Ihwal ancaman terdakwa ke korban, para saksi, sambung Gede, tak pernah ditunjukkan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan. Oleh karena itu, pihaknya yakin bila peristiwa kedua dalam dakwaan hanya bualan atau fiktif saja.

Selain itu, terkait proses interview ketika rekrutmen tenaga kesehatan di klinik terdakwa, para saksi menegaskan bila para saksi tak dalam kondisi sedang tertekan. Demi memperkuat kesaksiannya, para saksi mengaku siap melakukan sumpah mubahalah seperti yang disampaikan Mas Bechi dalam sidang sebelumnya.

"Fakta peristiwa itu fiktif, saksi tidak pernah tahu terkait cerita itu. 1 saksi yang dicatut itu ada di BAP, tapi tidak dihadirkan JPU. Padahal, saksi yang disebutkan lihat chat WA terdakwa ke korban yang isinya ancaman jika tidak datang di peristiwa pemerkosaan kedua. Lalu, bukti ancaman dalam WA tidak ada, saksi fakta bilang tidak pernah ada yang ngomong," tutupnya.




(iwd/iwd)


Hide Ads