Sidang lanjutan keterangan saksi perkara dugaan pemerkosaan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dilanjutkan. Pengacara Mochamad Subchi Anzal Tsani (42) alias Mas Bechi mengaku kecewa.
Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika mengklaim ada yang tidak beres dalam sidang kali ini. Sebabnya, ada 1 dari 4 saksi yang tidak 'dihadirkan' dalam persidangan di PN Surabaya.
Padahal, menurutnya, saksi yang 'tidak dihadirkan' itu adalah saksi kunci untuk mengungkap motif di balik kasus dugaan pemerkosaan itu, yang kesaksiannya akan meringankan bagi Mas Bechi sebagai terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kecewa hari ini, karena kami harap ada hadirnya saksi, sudah dipanggil JPU, tapi tidak mau hadir, alasan ada hubungan dengan terdakwa, sakit, dan laporan terkait kasus 2021," imbuhnya.
Gede menjelaskan pihaknya bersikukuh dan berupaya maksimal untuk membuka motifnya. Mengingat, saksi yang tak hadir itu disebut dan tersurat dalam BAP.
"Kami sangat kecewa, baik JPU atau hakim sepakat tidak menghadirkan, klop sudah motif tidak bisa dibuka. Makanya kami ajukan keberatan tertulis bahwa sidang ini tidak mencari kebenaran materiil, tapi menutupi oknum tertentu agar motifnya tidak terbuka. Kami sampaikan di persidangan ini dan cara-cara seperti ini membuat motif tidak terbuka," ujarnya.
Meski begitu, ia mengaku keberatan yang ia sampaikan disertai dengan bukti Kartu Keluarga (KK), hubungan suami istri, dan lain sebagainya. Ia menyebut keberatan sudah diajukan.
"Dari sebelah kan tidak ada, atau uji dalam sidang dokumen-dokumennya, tapi tampaknya ada upaya untuk melindungi itu semua. Jadi saksi ini yang luar biasa untuk semuanya. Jujur saja, tidak ada semangat mencari kebenaran material, kami pesimis, kalau sama-sama penegak hukum yang benar ya tetap hadirkan saksi. Tapi ini malah dilindungi agar motifnya tidak terungkap," ujar dia.
Tanggapan JPU tentang tuduhan Pengacara Mas Bechi. Baca di halaman selanjutnya.