Ada 'Saksi Kunci' Tak Hadiri Sidang, Pengacara Mas Bechi Meradang

Ada 'Saksi Kunci' Tak Hadiri Sidang, Pengacara Mas Bechi Meradang

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 22 Sep 2022 18:58 WIB
Pengacara Mas Bechi
Pengacara Mas Bechi. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Sidang lanjutan keterangan saksi perkara dugaan pemerkosaan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dilanjutkan. Pengacara Mochamad Subchi Anzal Tsani (42) alias Mas Bechi mengaku kecewa.

Ketua Tim Penasihat Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika mengklaim ada yang tidak beres dalam sidang kali ini. Sebabnya, ada 1 dari 4 saksi yang tidak 'dihadirkan' dalam persidangan di PN Surabaya.

Padahal, menurutnya, saksi yang 'tidak dihadirkan' itu adalah saksi kunci untuk mengungkap motif di balik kasus dugaan pemerkosaan itu, yang kesaksiannya akan meringankan bagi Mas Bechi sebagai terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kecewa hari ini, karena kami harap ada hadirnya saksi, sudah dipanggil JPU, tapi tidak mau hadir, alasan ada hubungan dengan terdakwa, sakit, dan laporan terkait kasus 2021," imbuhnya.

Gede menjelaskan pihaknya bersikukuh dan berupaya maksimal untuk membuka motifnya. Mengingat, saksi yang tak hadir itu disebut dan tersurat dalam BAP.

ADVERTISEMENT

"Kami sangat kecewa, baik JPU atau hakim sepakat tidak menghadirkan, klop sudah motif tidak bisa dibuka. Makanya kami ajukan keberatan tertulis bahwa sidang ini tidak mencari kebenaran materiil, tapi menutupi oknum tertentu agar motifnya tidak terbuka. Kami sampaikan di persidangan ini dan cara-cara seperti ini membuat motif tidak terbuka," ujarnya.

Meski begitu, ia mengaku keberatan yang ia sampaikan disertai dengan bukti Kartu Keluarga (KK), hubungan suami istri, dan lain sebagainya. Ia menyebut keberatan sudah diajukan.

"Dari sebelah kan tidak ada, atau uji dalam sidang dokumen-dokumennya, tapi tampaknya ada upaya untuk melindungi itu semua. Jadi saksi ini yang luar biasa untuk semuanya. Jujur saja, tidak ada semangat mencari kebenaran material, kami pesimis, kalau sama-sama penegak hukum yang benar ya tetap hadirkan saksi. Tapi ini malah dilindungi agar motifnya tidak terungkap," ujar dia.

Tanggapan JPU tentang tuduhan Pengacara Mas Bechi. Baca di halaman selanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus kepada detikJatim mengakui ada saksi yang tidak hadir. Tapi ketidakhadiran itu bukan karena tidak diundang atau tidak didatangkan oleh JPU.

Ia menegaskan bahwa saksi yang dimaksud oleh pengacara terdakwa tidak hadir dalam sidang karena keengganannya dengan beragam alasan.

"Iya, benar, jadi mereka (penasihat hukum Mas Bechi) ngotot minta dihadirkan, ada 1 saksi (yang tidak hadir). Kami sudah panggil yang bersangkutan, tapi tidak bersedia hadir," tutur dia.

Firdaus menegaskan, saksi kunci yang tak hadir itu beralasan ada hubungan darah dengan terdakwa.

"Karena yang pertama memang punya hubungan darah, yang kedua tidak bisa hadir karena alasan kesehatan," kata dia.

Tengku pun menerangkan, saksi berhak menolak hal tersebut selama alasannya memang rasional dan bisa dibuktikan.

Tidak hanya itu sudah tersurat dalam pasal Pasal 168 KUHAP yang menyatakan bahwa keluarga sedarah atau semenda, saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban memberi kesaksian.

"Pasal 168 KUHP, itu dasarnya ketentuannya saksi bisa mengundurkan diri sebagai saksi 1 sama-sama terdakwa dalam berkas perkara terpisah. Ada hubungan darah dalam perkawinan garis lurus semenda atau apa, dia menganggap dengan terdakwa ada hubungan darah dan tidak bersedia memberi keterangan, kita tidak bisa memaksa dia," tutupnya.



Hide Ads