Sidang kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terus berlanjut. Kali ini, giliran saksi ahli yang bersuara.
Saksi yang dihadirkan kuasa hukum Mas Bechi itu menyebutkan unsur pidana di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi. Pengacara korban pun menganggap saksi tak paham tentang kekerasan seksual. Berikut penjelasannya.
Saksi ahli itu adalah Prof Dr Suparji Ahmad Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta. Ia menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak sesuai dakwaan dan pasal yang dikenakan oleh JPU dalam dakwaan, yakni pasal 285, 289, maupun 294 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pasal) 285 kan harus ada perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa itu mengancam kekerasan atau ada unsur kekerasan. Kalau lihat dari kronologisnya tidak ada tindakan atau ancaman kekerasan untuk dilakukan persetubuhan atau pencabulan," ujar Suparji usai sidang, Selasa (27/9/2022).
Saksi Ahli: Terdakwa Tidak Terbukti Melakukan Kekerasan atau Kontak Fisik
Dari bukti-bukti yang diungkap, Suparji menyimpulkan bahwa tidak ada tindakan terdakwa yang melakukan kekerasan atau kontak fisik. Seperti memukul atau menendang kepada korban.
Bahkan, dia juga menyebut tak ada bukti-bukti terdakwa hendak melakukan kekerasan kepada korban bila tidak menuruti kemauan. Hal itulah yang membuatnya menyimpulkan bahwa Pasal 285 dan 289 tidak terpenuhi dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
"Dalam pandangan saya, secara teoritis tidak ada ancaman atau tindakan, sehingga korban tidak merdeka atau terancam. Itu tidak terbukti. Berarti (pasal) 285 dan 289 tidak masuk di situ, karena tidak semata-mata hanya ada unsur persetubuhan saja, tapi (harus) ada ancaman dan kekerasan," ujarnya.
Suparji juga menyoroti dakwaan terakhir soal relasi kuasa yang dianggap menyebabkan terjadinya pencabulan. Ia menganalogikan adanya ketergantungan antara murid dengan guru, pasien dengan dokter, dan lain sebagainya. Menurutnya, Mas Bechi bukan guru korban secara langsung.
"Kalau terjadi relasinya ini, kan, diduga pelaku bukan guru secara langsung kepada korban. Sehingga unsur 294 tidak masuk ke situ, itu KUHP merupakan warisan dari Belanda, ya. Jangan sampai orang yang tidak salah diperlakukan tidak adil, lagi-lagi kembali pada fakta persidangan, ini patut dipertanyakan," ujarnya.
Baca tanggapan JPU dan pengacara korban di halaman selanjutnya
JPU: Pendapat Ahli Netral
JPU Tengku Firdaus menanggapi pernyataan yang disampaikan saksi dari pihak terdakwa. Ia mengatakan bahwa apa yang disampaikan saksi ahli kali sama dengan pernyataan ahli pidana yang ia hadirkan sebelumnya.
"Keterangan dari ahli pidana hampir sama (bersifat pendapat). Beliau menyampaikan pendapatnya terkait peristiwa pidana yang terjadi. Ada pembahasan beberapa lah, terkait unsur pasal, ancaman kekerasan, hingga alat bukti," ujar JPU Tengku Firdaus.
Meski demikian Firdaus mengaku tidak mempermasalahkan apa yang disampaikan saksi ahli dari terdakwa. Menurutnya, pendapat dari ahli itu dinilai netral dan sesuai dengan keabsahan hukum yang ada.
"Ini (agenda sidang dan keterangan) pendapat ahli, jadi netral, apa yang ditanyakan kami (JPU, Hakim, dan PH), dia menjelaskan pendapatnya terkait keabsahan alat bukti, surat, dan sebagainya, kurang lebih sama dengan ahli pidana sebelumnya, nggak begitu berbeda, ada teori-teori pidana juga," ujarnya.
Tanggapan Pengacara Korban
Pengacara sekaligus pendamping korban, Ana Abdillah menyebut bahwa keterangan saksi ahli yang dihadirkan Mas Bechi itu membuat proses persidangan berjalan mundur. Padahal, bila berkas perkara sudah sampai di persidangan artinya JPU sudah percaya diri dengan dakwaan itu.
"Hemat kami, ahli pidananya tidak memahami perspektif pembuktian kasus kekerasan seksual. Materi atau unsur yang dijeratkan kepada terdakwa sudah cukup membuktikan kalau terdakwa itu pelakunya. Apalagi korbannya tidak hanya satu, kan?" kata Ana Abdillah.
Ana menyebutkan bahwa dalam persidangan yang berlangsung tertutup itu tidak hanya terlapor yang mengaku sebagai korban. Tapi juga ada sejumlah saksi lainnya yang mengaku sebagai korban. Padahal pengacara Mas Bechi menyebutkan kesaksian korban hanya tunggal.
"Kan, tidak hanya pelapor saja yang mengaku menjadi korban. Sudah dikuatkan saksi lain yang mengaku korban. Ini ada upaya untuk mengarahkan pada paradigma agar masyarakat melihat kekerasan seksual ini suka sama suka," kata perempuan yang juga Direktur Women Crisis Center (WCC) Jombang itu.
korban kekerasan seksual di Ponpes Shiddiqiyyah Nun Sayuti juga angkat bicara. Ia enggan menanggapi statemen saksi ahli dalam sidang kali ini karena itu mewakili terdakwa. Sebab yang menghadirkan saksi ahli itu adalah kuasa hukum terdakwa.
"Terserah, mereka mau bicara apa. Itu (ahli pidana) yang menghadirkan, kan, dari pihak terdakwa. Tentu (saya) tidak (mau) menanggapi apa pun statemennya," kata Nun saat dikonfirmasi detikJatim.
Ia menyatakan, selama ini seluruh keterangan dari saksi yang dihadirkan JPU sudah memperkuat dakwaan. Begitu pula dengan fakta persidangan selama berlangsung di Ruang Cakra, PN Surabaya. "Selama proses persidangan, ada korban dan saksi yang menguatkan keterangan korban," ujarnya.
Oleh karena itu, ia berharap tuntutan dan keputusan hakim sesuai harapan pihaknya. Dengan begitu, korban mendapat keadilan yang seadil-adilnya. "Sudah kami hadirkan semua (saksi), kami sangat optimis hakim memutuskan sesuai harapan kita," tuturnya.