
BPHTB Mal Centre Point Lunas, Pemkot Medan Minta Pengelola Urus PBG
Tunggakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara PT KAI dan PT ACK sudah lunas terkait mal centre point. PT ACK dapat mengurus (PBG).
Tunggakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara PT KAI dan PT ACK sudah lunas terkait mal centre point. PT ACK dapat mengurus (PBG).
PT ACK selaku pengelola membayarkan sisa tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 104 miliar.
PT ACK membayar BPHTB Rp 104 miliar ke Pemko Medan. Setelah pembayaran itu, Pemko Medan pun akan mencopot spanduk penyegelan di mal tersebut.
PT ACK, pengelola Mal Centre Point membayar tunggakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 211 miliar. Pemkot Medan bakal membuka segel.
Seluruh tenant di Mal Centre Point diberi waktu hingga 26 Juli 2024 untuk mengosongkan area gedung. Sebab pengelola mal tak kunjung bayar sisa tunggakan pajak.
Pemkot Medan tutup Mal Centre Point agar pemilik tenant segera mengosongkan tempat tersebut. Pasalnya PT ACK tak kunjung lunasi tunggakan pajak.
Pemkot Medan memasang spanduk pengosongan di mal Centre Point. Spanduk itu dipasang karena PT ACK sebegai pengelola mal tidak membayar tunggakan pajak.
Bobby Nasution berikan tenggat waktu sepekan kepada pengelola Centre Point Medan untuk mengosongkan gedung. Pasalnya tunggakan pajak tak kunjung dilunasi.
Wali Kota Medan Bobby Nasution, minta tenant atau penyewa Mal Centre Point segera mengosongkan toko mereka imbas pengelola telat bayar.
Bobby Nasution beri waktu sepekan kepada tenant untuk kosongkan Mal Centre Point Medan. Langkah itu diambil setelah pihak PT ACK tidak kunjung lunasi tunggakan.