Lunasi BPHTB Rp 211 M, Mal Centre Point Medan Bakal Kembali Dibuka

Lunasi BPHTB Rp 211 M, Mal Centre Point Medan Bakal Kembali Dibuka

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 25 Jul 2024 18:59 WIB
Pemkot Medan pasang spanduk penutupan dan pengosongan Mal Centre Point (Dok. Pemkot Medan)
Foto: Pemkot Medan pasang spanduk penutupan dan pengosongan Mal Centre Point (Dok. Pemkot Medan)
Medan -

PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point membayar tunggakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 211 miliar. Dengan demikian, Pemkot Medan bakal membuka kembali segel Mal Centre Point yang dipasang beberapa waktu lalu.

"Kami sampaikan bahwasanya pada pukul 14.30 WIB tadi, PT ACK melakukan kewajiban mereka untuk membayar dan melunaskan BPHTB senilai Rp 104.541.230.250," kata Plt Kepala Bapenda Kota Medan Muhammad Sofyan, Kamis (25/7/2024).

Dengan demikian, total tunggakan pajak yang sudah dibayarkan oleh PT ACK adalah Rp 211 miliar. Total tersebut berdasarkan dua tahap pembayaran, yakni bulan Mei dan Juli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau total apabila dijumlah dari pembayaran pertama 29 Mei 2024 yang lalu, saat ini ada di angka Rp 211.897.842.250, jadi dua termin pembayaran pada bulan Mei dan Juli," ucapnya.

Sofyan menyebutkan jika pihaknya akan melaporkan pembayaran tersebut kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Dia juga akan menyarankan agar Satpol PP Medan mencopot spanduk yang dipasang di Mal Centre Point.

ADVERTISEMENT

"Mereka kan membayar ini di masa tenggang waktu pengosongan, jadi dengan adanya pembayaran ini tentunya kami akan laporkan kepada pimpinan kepada Bapak Wali Kota melalui Bapak Sekda, kami sarankan oleh Satpol PP untuk membuka spanduk nya ataupun segel," ujarnya.

Dia menuturkan jika PT ACK sudah memenuhi pembayaran BPHTB. Namun masih ada tunggukan kewajiban retribusi lainnya yang dihitung oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan.

"Kalau bicara soal kewajiban Centre Point, untuk BPHTB nya itu sudah terpenuhi, tapi tentunya ada kewajiban-kewajiban lainnya yang harus juga mereka penuhi, karena selain BPHTB, ada juga retribusi lainnya yang menjadi kewajiban yang harus mereka selesaikan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Medan memberikan waktu sampai hari Jumat ini kepada PT ACK selalu pengelola Mal Centre Point untuk mengosongkan mal. Hal itu disebabkan PT ACK belum membayarkan tunggakan pajak padahal sudah jatuh tempo.

"Kewajiban yang harus dibayarkan oleh Centre Point hari ini masih ada tunggakan kurang lebih Rp 120 miliar belum dibayarkan dan tanggal 19 (Juli) kemarin sudah jatuh tempo dan sampai hari ini jam sekarang kita kumpul di sini belum ada masuk sama sekali ke kas Pemkot Medan," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (22/7).

Bobby menjelaskan telah meminta Pj Sekda Medan Topan Ginting untuk menyurati PT ACK. Pengosongan akan dilakukan sampai hari Jumat ini, sehingga Pemkot Medan bisa mengeksekusi Mal Centre Point.

Mal Centre Point kemudian dipasang spanduk yang bertuliskan 'Bangunan Gedung Ini Ditutup dan Dikosongkan' oleh petugas Satpol PP Kota Medan di depan pintu masuk Mall. Tampak juga ratusan petugas TNI/Polri bahkan sejumlah alat berat milik Dinas SDABMBK telah siap siaga di area lokasi.

Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap mengatakan pihak mal Centre Point telah melewati waktu pembayaran pajak yang telah berakhir pada tanggal 19 Juli 2024 kemarin. Pemkot Medan memberikan waktu sampai 26 Juli 2024 untuk mengosongkan tenant.

"Pada hari ini kita tidak lakukan penertiban bangunan atau kita tunda sampai hari Jumat tanggal 26 Juli. Kami meminta manajemen agar dapat mematuhi dan membayarkan kewajibannya," kata Rakhmat Harahap, Senin (22/7/2024).




(mjy/mjy)


Hide Ads