Pemkot Medan Tutup Mal Centre Point di Masa Pengosongan Tenant

Pemkot Medan Tutup Mal Centre Point di Masa Pengosongan Tenant

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 22 Jul 2024 20:20 WIB
Pemkot Medan pasang spanduk penutupan dan pengosongan Mal Centre Point (Dok. Pemkot Medan)
Foto: Pemkot Medan pasang spanduk penutupan dan pengosongan Mal Centre Point (Dok. Pemkot Medan)
Medan -

PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point tidak kunjung melunasi tunggakan pajak meskipun sudah beberapa kali penundaan. Pemkot Medan menutup Mal Centre Point di masa pengosongan tenant.

Penutupan Mal Centre Point ditandai dengan pemasangan Spanduk yang bertuliskan 'Bangunan Gedung Ini Ditutup dan Dikosongkan' oleh petugas Satpol PP Kota Medan di depan pintu masuk Mall. Tampak juga ratusan petugas TNI/Polri bahkan sejumlah alat berat milik Dinas SDABMBK telah siap siaga di area lokasi.

Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap mengatakan pihak mal Centre Point telah melewati waktu pembayaran pajak yang telah berakhir pada tanggal 19 Juli 2024 kemarin. Pemkot Medan memberikan waktu sampai 26 Juli 2024 untuk mengosongkan tenant.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari ini kita tidak lakukan penertiban bangunan atau kita tunda sampai hari Jumat tanggal 26 Juli. Kami meminta manajemen agar dapat mematuhi dan membayarkan kewajibannya," kata Rakhmat Harahap, Senin (22/7/2024).

Sebelumnya, Pemkot Medan memberikan waktu sampai hari Jumat ini kepada PT ACK selalu pengelola Mal Centre Point untuk mengosongkan mal. Hal itu disebabkan PT ACK belum membayarkan tunggakan pajak padahal sudah jatuh tempo.

ADVERTISEMENT

"Kewajiban yang harus dibayarkan oleh Centre Point hari ini masih ada tunggakan kurang lebih Rp 120 miliar belum dibayarkan dan tanggal 19 (Juli) kemarin sudah jatuh tempo dan sampai hari ini jam sekarang kita kumpul di sini belum ada masuk sama sekali ke kas Pemkot Medan," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (22/7).

Bobby menjelaskan telah meminta Pj Sekda Medan Topan Ginting untuk menyurati PT ACK. Pengosongan akan dilakukan sampai hari Jumat ini, sehingga Pemkot Medan bisa mengeksekusi Mal Centre Point.

"Oleh karena itu sudah saya sampaikan ke Pj Sekda untuk menyurati Centre Point kita beri waktu satu minggu dari tanggal 19 untuk melakukan pengosongan, karena apabila kita melakukan pembongkaran masih ada tenant yang berjualan, ini akan membuat dampak yang kurang baik kepada tenant, jadi kita beri waktu sampai hari Jumat ini kita beri waktu mengosongkan tenant, sehingga kita bisa mengeksekusi itu sudah tertuang di surat perjanjiannya," jelasnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Meskipun demikian, Bobby menuturkan jika di dalam surat itu juga dibuat catatan jika ada ada niat baik PT ACK selama proses pengosongan, maka akan diterima pihaknya. Hal itu untuk memastikan agar tidak ada kecemburuan antar pelaku ekonomi di Medan.

"Namun catatan yang kami berikan dalam surat tersebut juga apabila dalam masa pengosongan masih ada niat baik dari Centre Point ini akan kami terima dengan baik juga, karena tujuan kita di sini bukan untuk mengganggu usaha, kita support penuh perekonomian di Kota Medan, kita ingin memastikan kewajiban dari pelaku ekonomi ini diberikan agar tidak ada kecemburuan antar mal," tutupnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video " Video: Jadi Sarang Narkoba, Markas GRIB Jaya Sumut Dirobohkan"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads