Pemerintah Kota Medan akan membuka spanduk penyegelan yang ada terpasang di mal Centre Point. Spanduk itu dicopot setelah PT Agra Citra Kharisma (ACK) sebagai pengelola membayar utang pajak Rp 211 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Medan Muhammad Sofyan menjelaskan utang pajak yang dibayar PT ACK adalah tunggakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kami sampaikan bahwasanya pada pukul 14.30 WIB tadi, PT ACK melakukan kewajiban mereka untuk membayar dan melunaskan BPHTB senilai Rp 104.541.230.250," ujarnya di Medan, Kamis (25/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks Kasatpol PP itu menjelaskan, sejauh ini PT ACK sudah membayar dua kali tunggakan pajak yakni pada Mei dan Juli. Total tunggakan pajak yang dibayar mencapai Rp 211 miliar.
"Jadi kalau total apabila dijumlah dari pembayaran pertama 29 Mei 2024 yang lalu, saat ini ada di angka Rp 211.897.842.250, jadi dua termin pembayaran pada bulan Mei dan Juli," ucapnya.
Setelah menerima pembayaran BPHTB Rp 104 miliar, Sofyan akan melapor ke Wali Kota Medan Bobby Nasution. Dia juga akan menyarankan agar Satpol PP Medan mencopot spanduk yang dipasang di Mal Centre Point.
"Mereka kan membayar ini di masa tenggang waktu pengosongan, jadi dengan adanya pembayaran ini tentunya kami akan laporkan kepada pimpinan kepada Bapak wali kota melalui Bapak Sekda, kami sarankan oleh Satpol PP untuk membuka spanduk nya ataupun segel," ujarnya.
Utang pajak PT ACK, kata dia, belum sepenuhnya lunas. Masih ada tunggukan kewajiban retribusi lainnya yang dihitung oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan.
"Kalau bicara soal kewajiban Centre Point, untuk BPHTB nya itu sudah terpenuhi, tapi tentunya ada kewajiban-kewajiban lainnya yang harus juga mereka penuhi, karena selain BPHTB, ada juga retribusi lainnya yang menjadi kewajiban yang harus mereka selesaikan," tutupnya.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]