Spanduk Penyegelan yang Dibuka Usai Centre Point Bayar Utang Pajak Rp 211 M

Round Up

Spanduk Penyegelan yang Dibuka Usai Centre Point Bayar Utang Pajak Rp 211 M

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 26 Jul 2024 07:30 WIB
Pemkot Medan pasang spanduk penutupan dan pengosongan Mal Centre Point (Dok. Pemkot Medan)
Foto: Pemkot Medan pasang spanduk penutupan dan pengosongan Mal Centre Point (Dok. Pemkot Medan)
Medan -

Pemerintah Kota Medan akan membuka spanduk penyegelan yang ada terpasang di mal Centre Point. Spanduk itu dicopot setelah PT Agra Citra Kharisma (ACK) sebagai pengelola membayar utang pajak Rp 211 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kota Medan Muhammad Sofyan menjelaskan utang pajak yang dibayar PT ACK adalah tunggakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Kami sampaikan bahwasanya pada pukul 14.30 WIB tadi, PT ACK melakukan kewajiban mereka untuk membayar dan melunaskan BPHTB senilai Rp 104.541.230.250," ujarnya di Medan, Kamis (25/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eks Kasatpol PP itu menjelaskan, sejauh ini PT ACK sudah membayar dua kali tunggakan pajak yakni pada Mei dan Juli. Total tunggakan pajak yang dibayar mencapai Rp 211 miliar.

"Jadi kalau total apabila dijumlah dari pembayaran pertama 29 Mei 2024 yang lalu, saat ini ada di angka Rp 211.897.842.250, jadi dua termin pembayaran pada bulan Mei dan Juli," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Setelah menerima pembayaran BPHTB Rp 104 miliar, Sofyan akan melapor ke Wali Kota Medan Bobby Nasution. Dia juga akan menyarankan agar Satpol PP Medan mencopot spanduk yang dipasang di Mal Centre Point.

"Mereka kan membayar ini di masa tenggang waktu pengosongan, jadi dengan adanya pembayaran ini tentunya kami akan laporkan kepada pimpinan kepada Bapak wali kota melalui Bapak Sekda, kami sarankan oleh Satpol PP untuk membuka spanduk nya ataupun segel," ujarnya.

Utang pajak PT ACK, kata dia, belum sepenuhnya lunas. Masih ada tunggukan kewajiban retribusi lainnya yang dihitung oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Medan.

"Kalau bicara soal kewajiban Centre Point, untuk BPHTB nya itu sudah terpenuhi, tapi tentunya ada kewajiban-kewajiban lainnya yang harus juga mereka penuhi, karena selain BPHTB, ada juga retribusi lainnya yang menjadi kewajiban yang harus mereka selesaikan," tutupnya.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Pemkot Medan memberikan waktu sampai hari Jumat ini kepada PT ACK selalu pengelola Mal Centre Point untuk mengosongkan mal. Hal itu disebabkan PT ACK belum membayarkan tunggakan pajak padahal sudah jatuh tempo.

"Kewajiban yang harus dibayarkan oleh Centre Point hari ini masih ada tunggakan kurang lebih Rp 120 miliar belum dibayarkan dan tanggal 19 (Juli) kemarin sudah jatuh tempo dan sampai hari ini jam sekarang kita kumpul di sini belum ada masuk sama sekali ke kas Pemkot Medan," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (22/7).

Bobby menjelaskan telah meminta Pj Sekda Medan Topan Ginting untuk menyurati PT ACK. Pengosongan akan dilakukan sampai hari Jumat ini, sehingga Pemkot Medan bisa mengeksekusi Mal Centre Point.

Mal Centre Point kemudian dipasang spanduk yang bertuliskan 'Bangunan Gedung Ini Ditutup dan Dikosongkan' oleh petugas Satpol PP Kota Medan di depan pintu masuk Mall. Tampak juga ratusan petugas TNI/Polri bahkan sejumlah alat berat milik Dinas SDABMBK telah siap siaga di area lokasi.



Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads