
Spanduk Penyegelan yang Dibuka Usai Centre Point Bayar Utang Pajak Rp 211 M
PT ACK membayar BPHTB Rp 104 miliar ke Pemko Medan. Setelah pembayaran itu, Pemko Medan pun akan mencopot spanduk penyegelan di mal tersebut.
PT ACK membayar BPHTB Rp 104 miliar ke Pemko Medan. Setelah pembayaran itu, Pemko Medan pun akan mencopot spanduk penyegelan di mal tersebut.
PT ACK, pengelola Mal Centre Point membayar tunggakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 211 miliar. Pemkot Medan bakal membuka segel.
Seluruh tenant di Mal Centre Point diberi waktu hingga 26 Juli 2024 untuk mengosongkan area gedung. Sebab pengelola mal tak kunjung bayar sisa tunggakan pajak.
Pemkot Medan memasang spanduk pengosongan di mal Centre Point. Spanduk itu dipasang karena PT ACK sebegai pengelola mal tidak membayar tunggakan pajak.
Pemkot Medan memberikan waktu sampai hari Jumat ini kepada PT ACK selalu pengelola Mal Centre Point untuk mengosongkan mal terkait tunggakan pajak.
Para tenant mal Centre Point was-was soal pengosongan mal. Wali Kota Medan Bobby Nasution memberi tenggal waktu sepekan untuk pihak mal mengosongkan gedung.
Bobby Nasution berikan tenggat waktu sepekan kepada pengelola Centre Point Medan untuk mengosongkan gedung. Pasalnya tunggakan pajak tak kunjung dilunasi.
Bobby mengancam akan membongkar Centre Point karena tak melunasi tunggakan pajak. Ancaman ini bukanlah yang pertama disampaikan Bobby.
Pemkot Medan menambah lagi waktu ke Centre Point untuk lunassi tunggakan pajak Rp 107 M. Pengelola diberikan waktu hingga 19 Juli untuk melunasi tunggakan itu.
Pemkot Medan memberikan waktu tambahan ke pihak pengelola Mal Centre Point untuk melunasi sisa tunggakan pajak hingga akhir bulan Juni ini.