Mal Centre Point Masih Nunggak Pajak, Bobby Minta Tenant Angkat Kaki

Mal Centre Point Masih Nunggak Pajak, Bobby Minta Tenant Angkat Kaki

Nizar Aldi - detikProperti
Rabu, 17 Jul 2024 18:00 WIB
Mal Centre Point Medan disegel Bobby Nasution
Penampakan tanda penyegelan pada pintu masuk Mal Centre Point. Foto: Datuk Haris Molana-detikcom
Jakarta -

PT ACK selaku pengelola meminta perpanjangan waktu pelunasan tunggakan pajak Rp 107 miliar kepada Pemerintah Kota Medan. Wali Kota Medan Bobby Nasution, minta tenant atau penyewa Mal Centre Point segera mengosongkan toko mereka.

"Tadi saya baru diinfoin Sekda kalau mereka memberikan surat untuk pengunduran lagi masa pembayarannya, dari tanggal 19 (Juli) ke waktu yang tidak ditentukan. Saat ini menyampaikan bahwa komitmennya sudah mulai goyang jadi kami akan membalas surat tersebut untuk pengosongan," kata Bobby Nasution di Kantor DPRD Medan, seperti yang dikutip dari detikSumut, Rabu (17/7/2024).

Kemudian, Bobby menyampaikan pihaknya akan segera merobohkan mal tersebut. Maka dari itu, dia memberikan waktu kepada tenant untuk mengosongkan tokonya dalam seminggu ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mohon maaf kepada para tenant kita akan minta Centre Point untuk mengosongkan mal nya karena akan kita robohkan, kita akan surati per hari ini tentu kita beri waktu kepada para tenant untuk membersihkan barang-barangnya di dalam mal, kalau sudah bersihkan akan kita robohkan, kita beri waktu mungkin seminggu," ujarnya.

Menurut Pj Sekda Medan Topan Ginting, PT ACK menyurati pihaknya memberitahu mereka tidak dapat membayar tunggakan pajak pada waktu yang diminta yakni 19 Juli mendatang. Bobby telah mengirimkan surat balasan sekaligus mengeluarkan perintah pengosongan gedung. Setelah itu, pihaknya akan datang ke lokasi untuk sosialisasi terkait pengosongan gedung mal.

ADVERTISEMENT

"Setelah disurati akan kita minta pengosongan dan hal ini harus disosialisasikan kepada tenant, jadi jangan tenant menyampaikan keluhan kepada kami karena kami akan sampaikan sosialisasi dalam waktu dekat," tutupnya.

Sementara itu, Mal Centre Point di Medan yang dikelola oleh PT ACK diketahui tidak membayar pajak selama bertahun-tahun. Bobby langsung mengeluarkan perintah penyegelan mal pada awal Mei lalu. PT KAI selaku pemilik tanah sebesar Rp 107 miliar sempat menepati janji membayarkan tunggakan tersebut pada akhir Mei lalu, tetapi hanya setengahnya. Total Mal Centre Point memiliki utang kepada daerah sebesar Rp 250 miliar.

Setelah sebagian tunggakan telah dibayar, Bobby memberikan waktu pelunasan yang baru yakni 19 Juli 2024. Namun mendekati tenggat waktu pembayaran, PT ACK mengatakan tidak bisa membayar dalam waktu dekat.

Artikel ini telah tayang di detikSumut.




(aqi/aqi)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads