BPHTB Mal Centre Point Lunas, Pemkot Medan Minta Pengelola Urus PBG

BPHTB Mal Centre Point Lunas, Pemkot Medan Minta Pengelola Urus PBG

Kartika Sari - detikSumut
Sabtu, 27 Jul 2024 21:30 WIB
Tampak depan Mal Centre Point setelah pelepasan segel dan tidak terparkirnya alat berat. (Foto: Indah Mawarni/detikSumut).
Mal Centre Point Medan. (Foto: Indah Mawarni/detikSumut)
Medan -

Pj Sekda Medan Topan Ginting menyebut tunggakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara PT KAI dan PT ACK sudah lunas. Kini, PT ACK dapat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Jadi untuk BPHTB itu sudah selesai baik dari PT KAI dan PT ACK itu sudah selesai. Selanjutnya PT ACK sudah bisa mengurus PBG yang selama ini kita persoalkan. Nah jadi pengurusan PBG ini ada tahapannya, mereka masukkan permohonan, kemudian kita buat Keterangan Rencana Kota (KRK) kemudian nanti akan keluar berapa untuk nilai yang harus mereka bayarkan," ungkap Topan, Sabtu (27/7/2024).

"Sementara ini masih dalam perhitungan, kita belum dapat angka yang pasti. Nanti saya minta dari Dinas Perumahan, Kawasan, Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) agar mereka bisa segera menghitung agar PT ACK dapat melakukan pembayaran," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Topan menyebutkan PT ACK belum mengajukan permohonan terkait waktu tenggang.

"Sampai dengan saat ini mereka belum memasukkan permohonan, masih dalam proses. Tentunya di dalam proses permohonan sampai keluarnya PBG ini ada waktu standar. Waktu standar ini yang akan menjadi acuan kita," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Terkait hal ini, Pemkot Medan tidak jadi menutup pengoperasian Mal Centre Point Medan. Hal ini lantaran PT ACK sudah memberikan itikad baik.

"Saya pikir mereka sudah menunjukkan itikad yang sangat baik ya dan saya pikir kita tidak boleh juga menutup itu. Jadi kalau mereka sudah dari awal menunjukkan itikad baik saya rasa sesuai apa yang diarahkan pak wali, kita buka biar kegiatan ekonomi juga bisa berjalan," ucapnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads