Pemkot Medan menutup Mal Centre Point untuk memberi kesempatan kepada pemilik tenant agar segera mengosongkan tempat tersebut. Hal itu dilakukan lantaran PT ACK, selaku pengelola Mal Centre Point, tidak kunjung melunasi tunggakan pajak meskipun sudah beberapa kali diberi kelonggaran waktu.
Penutupan Mal Centre Point kali ini ditandai dengan pemasangan spanduk yang bertuliskan 'Bangunan Gedung Ini Ditutup dan Dikosongkan' oleh petugas Satpol PP Kota Medan. Adapun batas waktu pengosongan gedung sampai 26 Juli 2024.
Meski begitu, selama masa pengosongan PT ACK masih diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan yang sudah jatuh tempo ke Pemkot Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatpol PP Kota Medan Rakhmat Harahap mengatakan penutupan Mal Centre Point karena pihak pengelola tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya yang berakhir pada tanggal 19 Juli 2024 kemarin. Pengelola pun diminta agar memenuhi kewajibannya.
"Pada hari ini kita tidak lakukan penertiban bangunan atau kita tunda sampai hari Jumat tanggal 26 Juli. Kami meminta manajemen agar dapat mematuhi dan membayarkan kewajibannya," kata Rakhmat Harahap, Senin (22/7/2024).
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengungkapkan jika PT ACK memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 120 miliar. Tunggakan itu sudah jatuh tempo pada 19 Juli lalu.
"Kewajiban yang harus dibayarkan oleh Centre Point hari ini masih ada tunggakan kurang lebih Rp 120 miliar belum dibayarkan dan tanggal 19 (Juli) kemarin sudah jatuh tempo dan sampai hari ini jam sekarang kita kumpul di sini belum ada masuk sama sekali ke kas Pemkot Medan," kata Bobby, Senin (22/7/2024).
Bobby menjelaskan telah meminta Pj Sekda Medan Topan Ginting untuk menyurati PT ACK. Pengosongan akan dilakukan sampai hari Jumat ini, sehingga Pemkot Medan bisa mengeksekusi Mal Centre Point.
"Oleh karena itu sudah saya sampaikan ke Pj Sekda untuk menyurati Centre Point kita beri waktu satu minggu dari tanggal 19 untuk melakukan pengosongan, karena apabila kita melakukan pembongkaran masih ada tenant yang berjualan, ini akan membuat dampak yang kurang baik kepada tenant, jadi kita beri waktu sampai hari Jumat ini kita beri mengosongkan tenant, sehingga kita bisa mengeksekusi itu sudah tertuang di surat perjanjian nya," jelasnya.
Bobby pun menuturkan jika di dalam surat itu juga dibuat catatan jika ada ada niat baik PT ACK selama proses pengosongan, maka akan diterima pihaknya. Hal itu untuk memastikan agar tidak ada kecemburuan antar pelaku ekonomi di Medan.
"Namun catatan yang kami berikan dalam surat tersebut juga apabila dalam masa pengosongan masih ada niat baik dari Centre Point ini akan kami terima dengan baik juga, karena tujuan kita di sini bukan untuk mengganggu usaha, kita support penuh perekonomian di Kota Medan, kita ingin memastikan kewajiban dari pelaku ekonomi ini diberikan agar tidak ada kecemburuan antar mal," tutupnya.
Sebelumnya, Bobby mengatakan jika dia mendapat informasi dari Pj Sekda Medan Topan Ginting jika PT ACK menyurati agar memperpanjang tenggak waktu pembayaran tunggakan pajak. Surat tersebut dibalas oleh Pemkot Medan dengan permintaan pengosongan lokasi.
"Tadi saya baru diinfoin Sekda kalau mereka memberikan surat untuk pengunduran lagi masa pembayarannya, dari tanggal 19 (Juli) ke waktu yang tidak ditentukan. Saat ini menyampaikan bahwa komitmennya sudah mulai goyang jadi kami akan membalas surat tersebut untuk pengosongan," kata Bobby Nasution di Kantor DPRD Medan, Selasa (16/7).
Sehingga Bobby meminta maaf kepada tenant karena harus mengosongkan mal karena akan dirobohkan. Para tenant diberi waktu seminggu untuk mengosongkan mal tersebut.
"Jadi mohon maaf kepada para tenant kita akan minta Centre Point untuk mengosongkan mal nya karena akan kita robohkan, kita akan surati per hari ini tentu kita beri waktu kepada para tenant untuk membersihkan barang-barangnya di dalam mal, kalau sudah bersihkan akan kita robohkan, kita beri waktu mungkin seminggu," ucapnya.
Setelah menyurati PT ACK, nantinya akan dilakukan sosialisasi kepada tenant terkait pengosongan. Sosialisasi itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Setelah disurati akan kita minta pengosongan dan hal ini harus disosialisasikan kepada tenant, jadi jangan tenant menyampaikan keluhan kepada kami karena kami akan sampaikan sosialisasi dalam waktu dekat," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Medan kembali memberikan waktu tambahan ke pengelola Mal Centre Point untuk membayar tunggakan pajak ratusan miliar rupiah. PT ACK selaku pengelola diberikan waktu hingga 19 Juli untuk melunasi tunggakan pajak.
"Ya mereka sudah menyampaikan tanggalnya untuk pembayaran, tanggal 19 paling lama, tanggal 19 Juli," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Minggu (30/6) malam.
PT ACK disebut menginformasikan ke Pemkot Medan jika mereka harus terlebih dahulu membayar biaya kompensasi ke tenant-tenant karena Mal Centre Point ditutup pada bulan Mei setelah disegel Pemkot Medan akibat tak lunasi pajak. Biaya kompensasi sendiri mencapai Rp 38 miliar.
PT KAI selaku pemilik tanah sebelumnya sudah membayar Rp 107 miliar dari total Rp 250 miliar tunggakan pajak. Pemkot Medan kemudian memberikan tambahan waktu untuk melunasi tunggakan tersebut hingga akhir Juni.
Mal Centre Point sendiri sempat disegel oleh Pemkot Medan akibat tunggakan pajak tersebut pada bulan Mei lalu. Setelah menyegel, Pemkot Medan kemudian memarkirkan alat berat di bagian depan Mal Centre Point saat itu.
(mjy/mjy)