
Kasus Pembunuhan Angeline Mahasiswi Ubaya Segera Disidangkan
Berkas perkara tersangka pembunuhan Angeline, mahasiswa Ubaya, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy telah P21 atau dinyatakan lengkap.
Berkas perkara tersangka pembunuhan Angeline, mahasiswa Ubaya, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy telah P21 atau dinyatakan lengkap.
Polisi menyebutkan penyelidikan yang dilakukannya sesuai dengan fakta hukum.
Keluarga mahasiswi Ubaya, Angeline Nathania meragukan penyelidikan polisi yang diduga tak transparan. Polisi pun menjawab keraguan keluarga Angeline.
Polisi menepis keterlibatan istri Roy dalam pembunuhan mahasiswi Ubaya, Angeline Nathania. Dipastikan Roy adalah pelaku tunggal.
Polisi menegaskan Angeline, mahasiswi Ubaya dibunuh di mobil. Hal ini sekaligus membantah pernyataan keluarga yang menyebut Angeline dibunuh di rumah Roy.
Keluarga mahasiswi Ubaya mempertanyakan mengapa kasus pembunuhan putrinya belum disidang. Polisi pun menjawab keraguan keluarga soal lamanya penyidikan.
Fakta baru terungkap di kasus meninggalnya mahasiswi Ubaya, Angeline oleh guru les musiknya Roy. Angeline disebut mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh.
Pengacara keluarga Angeline menyebut bahwa jenazah mahasiswi Ubaya itu tidak langsung dibuang ke jurang. Jasadnya sempat disimpan sehari di rumah Roy.
Ada kejanggalan dalam penyelidikan pembunuhan Angeline, mahasiswi Ubaya. Hal itu diungkapkan oleh keluarganya.
Pengacara keluarga Angeline mengungkap kronologi berbedanya pembunuhan mahasiswi Ubaya berdasarkan rekonstruksi yang digelar polisi Juli lalu.