
Roy Pembunuh Angeline Mahasiswi Ubaya Dituntut 19 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dijatuhi hukuman penjara dalam kasus pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswi Ubaya.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy dijatuhi hukuman penjara dalam kasus pembunuhan Angeline Nathania, mahasiswi Ubaya.
Sidang tuntutan Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Ubaya Angeline Nathania, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy ditunda.
Kasus Angeline Nathania, mahasiswa Ubaya yang dibunuh guru musiknya saat SMA, Rochmad Bagus Apryatna alias Roy, belum disidangkan. Ayah Angeline buka suara.
Roy menggadaikan mobil Xpander milik korban. Namun Roy ternyata dikadalin oleh penadah yang merupakan pelaku bom bondet.
Pembunuh mahasiswi Ubaya menggadaikan mobil Xpander korbannya dan menerima Rp 8 juta. Penadah itu residivis kasus pencurian menggunakan bom ikan alias bondet.
Roy pembunuh mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania sempat menggadaikan mobil Xpander korban ke penadah.
Roy pembunuh mahasiswi UBAYA Angeline Nathania, menggadaikan mobil korban ke penadah. Penadah mobil pun bersiasat untuk menghilangkan jejak mobil Thania itu.
Pelaku pembunuhan mahasiswi Ubaya menggadaikan Xpander milik korban sebesar Rp 25 juta melalui perantara. Namun dia akhirnya hanya menerima Rp 8 juta.
Akhirnya terungkap untuk apa sang guru musik, Rochmad Bagus Apryatna alias Roy, menggadaikan mobil milik mahasiswi Universitas Surabaya, Angeline Nathania.
Dua tersangka berinisial M dan S ini berperan sebagai penadah mobil yang digadaikan pembunuh Angeline, Rochmad Bagus Apryatna alias Roy.